Pj Wali Kota Kediri Menyerahkan Sertifikat Prima 3 dan Izin Edar PSAT-PDUK, Dorong Masyarakat Manfaatkan Lahan Untuk Produksi Pangan

  • Whatsapp

XPOSETV// Kota Kediri — Pj Wali Kota Kediri Zanariah menyerahkan Sertifikat Prima 3 dan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan-Produk Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK). Penyerahan ini dilakukan di Omah Melon Kediri Kelurahan Tinalan, Rabu (11/9).

Pada kesempatan ini, Zanariah juga melakukan panen melon. Omah Melon Kediri merupakan salah satu budidaya melon yang ada di Kota Kediri dengan memanfaatkan lahan di sekitar rumah. Dimana Omah Melon Kediri ini telah berhasil melakukan panen 1 ton. Waktu yang dibutuhkan untuk panen 65 hari.

Bacaan Lainnya

Pj Wali Kota Kediri mendorong masyarakat Kota Kediri agar dapat memanfaatkan halaman rumah secara lebih produktif. Seperti untuk budidaya ataupun cocok ditanam. Meskipun berada di perkotaan, tidak menghalangi masyarakat untuk cocok bercocok tanam. Di lahan yang tidak begitu luas namun bisa menghasilkan produksi pangan sendiri. โ€œKita bisa mendorong anak-anak muda bahwa bertani itu tidak harus menunggu tua dan harus di lahan yang luas. Semua bisa dimulai dengan memanfaatkan lahan yang ada di Kota Kediri,โ€ ujarnya.

Menyerahkan Sertifikat

Zanariah mengungkapkan Pemerintah Kota Kediri melalui DKPP memfasilitasi Sertifikat Prima 3, izin edar PSAT-PDUK, dan monev keamanan pangan bagi pelaku usaha pertanian. Sertifikasi ini bukan sekedar label, namun merupakan jaminan untuk melindungi konsumen. Bahwa produk yang dibeli telah memenuhi persyaratan ketat dari segi kualitas, keamanan dan kehalalan. Sehingga merasa aman dan nyaman membeli produk lokal. “Saya apresiasi ketekunan dari teman-teman DKPP. Bisa membantu ke sertifikasi bahkan tadi dari teman-teman pelaku usaha pertanian juga mengatakan semua mudah tidak ada keluhan. Legalitasi usaha ini penting juga untuk menaikkan nilai dari produk mereka,” ungkapnya.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

1 Komentar

Komentar ditutup.