Tgl 15/8/2024
XPOSETV// Kota Kediri –– Pj Wali Kota Kediri Zanariah menjelaskan Nota Keuangan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024. Penjelasan itu disampaikan pada Rapat paripurna DPRD, di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri, Kamis (15/8). Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Gus Sunoto.
Menurut Pj Wali Kota Kediri perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, Raperda tahun anggaran 2024 ini disebabkan adanya beberapa kondisi dan kebijakan sehingga perlu dilakukan perubahan. Antara lain, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Adanya sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2023.
Zanariah memaparkan tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD Perubahan) Raperda tahun anggaran 2024 baik dari sisi pendapatan daerah, sisi belanja daerah maupun sisi pembiayaan daerah. Pertama, pendapatan daerah yang direncanakan sebesar Rp 1.424.240.071.694 bertambah sebesar Rp 71.987.865.932 sehingga menjadi Rp 1.496.227.937.626 mengalami kenaikan sebesar 5,05 persen. Untuk pendapatan asli daerah mengalami kenaikan yang semula direncanakan sebesar Rp 341.655.946.093 bertambah Rp 3.898.909.686 sehingga menjadi Rp 345.554.855.779 atau mengalami kenaikan 1,14 persen. Pendapatan asli daerah ini terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan pendapatan asli daerah lainnya. Lalu ada juga pendapatan pendapatan transfer, dana insentif daerah, dan pendapatan transfer antar daerah.