Pj Wali Kota Kediri Kembali Serahkan BLT dan Pastikan Penyaluran BLT Hari Kedua Lancar

  • Whatsapp

XPOSETV // Kota Kediri — Hari kedua penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 1032 buruh rokok yang merupakan warga ber-KTP Kota Kediri, Kamis (12/9). Sejak pukul 08.00 WIB silih berganti para penerima mengambil BLT ini, dan tiap sesi jamnya ada 217 orang penerima. Pj Wali Kota Kediri Zanariah yang kembali hadir di Aula Kelurahan Semampir untuk menyerahkan secara simbolis bantuan ini kepada mereka para penerima manfaat.

Saat menyapa para penerima manfaat, Pj Wali Kota Kediri menjelaskan bahwa sebagaimana amanat Permenkeu Nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), kegiatan ini merupakan kewajiban Pemerintah Kota Kediri untuk menyalurkan BLT kepada para buruh rokok sebagai bentuk apresiasi negara, untuk para pahlawan bea cukai di Kota Kediri.

Bacaan Lainnya

“Bagi para penerima, uang yang tidak seberapa ini kalau mau dibelikan gawai sudah habis, tapi belanjakan yang bermanfaat untuk kesejahteraan. Bisa buat beli makanan sehat dan bergizi atau beli kebutuhan yang bermanfaat. Semoga ke depan masih ada rejeki untuk kita bisa menyalurkan BLT ini, sehingga kesejahteraan teman-teman di Kota Kediri tetap bisa berlanjut,” jelasnya.

Penyaluran BLT

Selain untuk BLT, Zanariah menambahkan bahwa dana DBHCHT ini oleh Pemerintah Kota Kediri diwujudkan dalam berbagai program seperti pemberian bantuan modal usaha, penyediaan fasilitas sarana dan prasarana kesehatan, pembiayaan BPJS ketenagakerjaan bagi warga rentan dan program lainnya. “Saya senang memastikan hadir di sini karena saya ingin langsung penerima BLT ini benar-benar yang bersangkutan,” tutupnya.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *