Pj Wali Kota Kediri Hadiri Musrenbang RPJPD 2025-2045 dan RKPD 2025 Provinsi Jawa Timur

  • Whatsapp

Loading

Pj Wali Kota Kediri Hadiri Musrenbang RPJPD 2025-2045 dan RKPD 2025 Provinsi Jawa Timur

Bacaan Lainnya

XPOSETV// Kota Kediri– PJ Wali Kota Kediri turut menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 Provinsi Jawa Timur, di Ballroom Hotel Shangri La Surabaya, Rabu (3/4 ). Musrenbang ini dibuka oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Pada Musrenbang ini, Mentri PANRB menyampaikan Arahan Presiden Joko Widodo bahwa pembangunan harus mengarah pada kinerja yang berdampak, digitalisasi, dan birokrasi yang cepat dan berkaitan dengan perkembangan zaman. Jadi tidak boleh terjebak dalam birokrasi birokrasi yang teknokratis namun tidak membawa dampak bagi rakyat. Proses musrenbang harus dihayati dan diterapkan dengan benar agar membawa dampak yang baik. Lalu tidak boleh terjebak dalam tumpukan kertas dan laporan serta harus dapat bergerak lincah mengintegrasikan berbagai layanan digital karena zaman sudah berubah. Urusan kenegaraan dan birokrasi harus lebih mudah diselesaikan.

Lebih lanjut, Abdullah Azwar Anas menekankan bahwa untuk mendorong reformasi yang berdampak, maka diperlukan perubahan paradigma dari orientasi orientasi ke hasil orientasi. Artinya, bukan lagi seberapa besar dana yang akan dikeluarkan, namun seberapa besar kinerja yang dihasilkan dan dilakukan untuk mencapai tujuan. Maka dari itu, nilai inti ASN BERAKHLAK harus sering ditampilkan agar ASN memiliki inti yang sama, tambahnya.

Menanggapi Arahan Menteri PANRB, Pj Wali Kota Kediri menuturkan dengan terciptanya reformasi birokrasi yang baik dapat mendorong keberhasilan pembangunan daerah. Oleh karena itu, arahan dari Menteri PANRB ini penting untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan. “Perencanaan pembangunan untuk setahun maupun 20 tahun ke depan inilah yang menentukan kesejahteraan masyarakat Kota Kediri. Oleh karena itu, saya selalu mengingatkan agar menghitung matang-matang dalam menyusun perencanaan pembangunan,” imbuhnya.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemendagri pada Musrenbang ini juga memberikan Arahan. Komjen Pol. Tomsi Tohir menyampaikan bahwa esensi pembangunan daerah adalah peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja dan lapangan berusaha, serta meningkatkan akses dan kualitas layanan publik. Di sisi lain, dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan diharapkan dapat tepat waktu, berkesinambungan dan tersinkronisasi antar dokumennya. “Lalu yang tidak kalah pentingnya, harus mengutamakan capaian outcome, konsistensi perencanaan dan penganggaran daerah, memaksimalkan penggunaan aplikasi SIPD, serta menghindari konflik kepentingan dan mitigasi potensi korupsi dalam penyusunan dokumen perencanaan,” terangnya.

Dalam kesempatan itu pula, Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono memaparkan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah RPJPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2045. Jawa Timur sebagai pusat gravitasi kawasan timur Indonesia. Terdapat pelabuhan tanjung perak yang melayani 21 rute dan 39 rute tol laut, sehingga hampir 80 persen logistik di 20 provinsi di Indonesia Timur disuplai dari Jawa Timur.

Musrenbang ini juga dihadiri oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Luky Alfirman, Deputi Bidang Ekonomi Kementerian PPN/BAPPENAS RI Amalia Adininggar Widyasanti, seluruh pemangku kepentingan terkait yang terdiri dari unsur DPRD Provinsi Jawa Timur, perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta Bupati /Wali Kota se-Provinsi Jawa Timur.

Red// ***// Yanto.(( Diskominfo Kota Kediri.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *