Pintu 13 Stadion Kanjuruhan Malang Dibongkar Oknum Petugas

  • Whatsapp
Pintu 13 Stadion Kanjuruhan Malang dibongkar Oknum petugas

xposeTV MALANG Pintu 13 Stadion Kanjuruhan Malang dibongkar Oknum petugas Pt.Waskita Karya, Keluarga Korban Tuntut Pelaku dihukum.

Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) menyoroti pembongkaran Gate_13 Stadion Kanjuruhan Malang yang selama ini menjadi bukti nyata dari peristiwa yang menewaskan 135 nyawa.

Bacaan Lainnya

Selain itu Gate_13 Stadion Kanjuruhan juga merupakan ruang memori kolektif para korban, keluarga korban, hingga pemerhati peristiwa Kanjuruhan untuk mengenang para korban.

“Termasuk dengan berziarah, mengirimkan tahlil, menaburkan bunga, hingga meletakkan benda-benda memorial mendiang korban yang meninggal,” ucap Ketua TATAK Imam Hidayat, SH.,MH., Rabu (23/7/2024).

Imam menjelaskan, yang terjadi justru Gate_13 Stadion Kanjuruhan itu dibongkar dan memperlihatkan negara semakin abai terhadap suara, serta harapan korban dan keluarga korban.

Selama ini suara dari para korban tragedi Kanjuruhan diklaimnya tidak pernah didengar.

Sambung M. Tarmidzi, SH (Tim TATAK) saat mendampingi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan di Gate 13 Stadion Kanjuruhan (24/7/24), “Pemerintah terus mengumbar dusta dengan menyatakan janji bahwa tidak akan membongkar Gate 13 sebagai โ€œSaksi Bisuโ€ Peristiwa Kanjuruhan 1 Oktober 2023, sebagaimana hal tersebut telah menjadi Kesepakatan Museum Gate-13 Kanjuruhanโ€ yang dibuat dalam forum musyawarah tertanggal 28 Mei 2024,” jelasnya.

Apalagi sebelumnya, berbagai upaya penolakan pembongkaran telah dilakukan, naik melalui surat terbuka maupun somasi.

“Kami memperingatkan untuk renovasi Stadion Kanjuruhan sebagai wujud penghormatan pada proses hukum yang berjalan, yang mana laporan TATAK terhadap dihentikannya Laporan Model Boleh Satreskrim Polres Malang tengah diperiksa oleh Mabes Polri sebagaimana telah dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas atau SP3D,” paparnya.

“Namun peringatan tersebut tampaknya hanya dianggap sebagai angin lalu, dimana hingga kini tidak ada tanggapan dari pihak-pihak tersebut hingga pembongkaran Pintu 13 Stadion Kanjuruhan secara sepihak ini terjadi,” tukas M. Tarmidzi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, konstruksi Gate_13 yang disepakati pada pertemuan antara keluarga korban tragedi Kanjuruhan, operator pengerjaan proyek renovasi stadion, Pemkab Malang, manajemen Arema FC, difasilitasi oleh Polres Malang ternyata berubah.

Pada kesepakatan pertemuan di tanggal 28 Mei 2024 di Aula Polres Malang disepakati Gate_13 tidak akan dibongkar. Bahkan keluarga korban juga menerima kesepakatan bahwa di pintu 13 nanti akan dibangun museum dan tempat untuk berdoa pada keluarga korban.

Sayang pintu 13 dan segala konstruksi di sekitarnya dibongkar. Pembongkaran disebut berjalan dua pekan terakhir. Tampak di Gate_13 itu hanya menyisakan bagian tangga saja. Sedangkan dinding dan konstruksi asli sudah hilang.

Stadion Kanjuruhan Kepanjen Kabupaten Malang tengah dalam proses renovasi pasca tragedi kemanusiaan yang menewaskan 135 orang dan membuat 609 orang lebih luka. Proses renovasi stadion sendiri bakal menelan biaya Rp332 miliar yang diambilkan dari APBN.

Renovasi Stadion Kanjuruhan ini menjadi bagian dari renovasi beberapa stadion di Indonesia agar lebih sesuai standar FIFA.

Stadion-stadion ini di antaranya Stadion Demang Lehman, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Stadion Jatidiri Semarang, Stadion Segiri Samarinda, Stadion BJ Habibie di Parepare, Sulawesi Selatan, Stadion Gelora Delta Sidoarjo, hingga Stadion Surajaya, Lamongan.

Nantinya stadion di Jalan Trunojoyo, Kepanjen, Kabupaten Malang ini akan dilengkapi beberapa fasilitas mulai dari lift, tata letak kamera untuk video assistant referee (VAR), hingga pendingin udara.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait