Pingsan Saat Demo, Kapolresta Gerak Cepat Bantu Mahasiswa

  • Whatsapp
Pingsan saat demo

XPOSE TV. PontianakKalbar, Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K. memberikan pertolongan kepada salah satu peserta aksi unjuk rasa yang pingsan saat demo di ditengah-tengah pelaksanaan aksi mahasiswa, Kamis (8/9/22).

Baca juga: Tukang Ojek Pasca Penyesuaian Harga BBM Bagi Sembako

Bacaan Lainnya

Momen yang menarik perhatian terekam disaat pelaksanaan pengamanan aksi unjuk rasa dari OKP Mahasiswa Kalbar yang terdiri dari IMM, FKBK dan Kelompok Cipayung di halaman Kantor DPRD Provinsi Kalbar.

Kapolresta sigap membantu mahasiswa yang pingsan saat demo

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., terlihat dengan sigap memberikan pertolongan kepada salah satu peserta aksi unjuk rasa yang pingsan di jalan ditengah-tengah pelaksanaan aksi mahasiswa tersebut.

Baca juga : Lapor Gangguan Listrik Lebih Mudah Lewat Aplikasi PLN Mobile

Peserta aksi unjuk rasa yang mengalami pingsan tersebut adalah EA(19) warga Tanjung Hulu yang merupakan seorang mahasiswi IBE (Institute Bisnis dan Ekonomi) Indonesia Pontianak, kemudian dibawa oleh Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., kedalam ambulance Sidokkes, untuk mendapatkan perawatan intensif ke RS. Anton Sudjarwo, Pontianak.

“Ya sudah dibawa ke Rumkit Anton Sudjarwo, dan didiagnosa oleh dokter yang bersangkutan mengalami kelelahan dan asam lambung dikarenakan telat makan”, ujar Andi Herindra.

Saat berita ini diturunkan, kondisi peserta aksi tersebut sudah membaik, dan sudah diijinkan oleh dokter untuk kembali ke rumah.

Baca juga ; Polres Ketapang Gelar Konferensi Pers Pencabulan Delta Palwan Ketapang

Baca jugaPemkot Pontianak dan  Badan Pengelola Pasar Rakyat Menjadi Pasar Tradisional Modern

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., berpesan kepada seluruh elemen masyarakat yang melaksanakan aksi unjuk rasa agar tetap patuh terhadap aturan yang berlaku, dan tidak mengganggu ketertiban umum.

“Kita mengetahui bahwa menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak warga negara dan diatur didalam undang-undang

Namun kita juga jangan lupa bahwa ada hak orang lain yang juga harus kita hormati. Untuk itu pesan saya, sampaikanlah aspirasi dengan sopan, bijak dan elegan. Jangan sampai mengganggu ketertiban umum, apalagi sampai bertindak anakarkis”, pungkas Andi Herindra.

Pingsan saat demo

Red : Supli.                                                           Editor: krisna

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait