Pimpin Apel, Wakil Wali Kota : ASN Bukan Hanya Pelaksana Administrasi Tapi Harus Menjadi Pelayan Publik Yang Berdedikasi dan Profesional

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV//Tanjungbalai – Sumut, Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan hanya pelaksana administrasi, tetapi juga pelayan publik, pelaksana kebijakan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Oleh karena itu, ASN dituntut untuk senantiasa menunjukkan sikap yang santun, adil, dan profesional.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan, Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina saat memimpin Apel Pemerintahan dan memberikan arahan saat pelaksanaan Apel Pemerintahan yang diikuti Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD dan seluruh ASN di halaman Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Senin (15/9/2025)

“Jadilah sosok yang kehadirannya membawa solusi, bukan masalah. Jangan sampai ada perilaku yang justru memantik kebencian masyarakat. Ingatlah bahwa ASN harus benar-benar memiliki komitmen, loyalitas, dan semangat kerja,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wakil Wali Kota menekankan pentingnya konsistensi dalam menjalankan tugas, baik di bidang perekonomian, kesehatan, pendidikan, maupun sektor lainnya. Ia mengajak seluruh ASN untuk bekerja sepenuh hati mendukung program pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan visi Tanjungbalai EMAS – Elok, Maju, Agamis, dan Sejahtera.

Beliau juga menegaskan bahwa kepemimpinan Wali Kota saat ini berfokus pada kerja nyata, bukan hanya wacana. Oleh sebab itu, setiap ASN dituntut untuk selalu hadir di tengah masyarakat, memberikan pelayanan terbaik, serta menjaga integritas dan profesionalisme.

“Satukan langkah, bulatkan tekad, dan buktikan bahwa ASN Tanjungbalai adalah ASN yang berintegritas, profesional, dan senantiasa hadir untuk masyarakat,” pesannya.

Apel ditutup dengan doa bersama agar Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan, kesehatan, dan keberkahan bagi seluruh jajaran Pemerintah Kota Tanjungbalai.

 

Red : 70 M

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait