Xposetv Gorontalo Seluruh personel kepolisian diminta besikap netralitas dalam mengawal Pilkada serentak 2024 dan hal tersebut sudah ada aturan yang mengatur terkait netralitas personel Polri.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K,MH pada saat memimpin apel pagi mengatakan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1), disebutkan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Kemudian, pada ayat (2) disebutkan, anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih.
Selanjutnya, di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan Politik Praktis.
Baca Selanjutnya:https://xposetv.live/acara-korps-kenaikan-pangkat-bintara-dan-tamtama-periode-01-oktober-2024/
Ditambahkan KBP Ade Ada juga Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik
Kapolresta menekankan,dengan semua aturan tersebut seluruh personil Polresta Gorontalo Kota terus menjaga netralitas,karena ada sanksi tegas menanti bagi personel yang melanggar aturan.