Pihak Kepolisian Polda Gorontalo Melakukan Koordinasi Dan Silaturrahim Ke Yayasan Pembina Semangat Eyato 1676

  • Whatsapp
Pihak kepolisian

XPOSETV. Gorontalo – Pihak Kepolisian Polda Gorontalo melakukan Koordinasi sekaligus silaturrahim ke Yayasan Pembina Semangat Eyato 1976 terkait sistem dan Program di 3 (tiga) Madrasah yang dinaungi oleh Yayasan Pembina Semangat Eyato Kecamatan Bilato Kabupaten Gorontalo, pada Selasa, (23/08)

Maraknya Paham Radikalisme sekarang sudah tersebar diseluruh pelosok daerah, sehingga mencemaskan masyarakat pada saat ini, tak hanya itu ditengah Pandemi Covid-19 para *Penganut Radikalisme* kerap memberikan informasi HOAX dan membungkus dengan Isu agama untuk menarik Opini dan mengajak masyarakat dalam mencari Simpatisan untuk menumbuhkan mosi tidak percaya kepada pemerintah.

Bacaan Lainnya

Paham Radikalisme ini telah membuat kekhawatiran berbagai pihak utamanya lembaga pendidikan maupun sekolah madrasah pada saat ini.

Baca Juga : Forkopimdaย Jatim Dampingi Kunjungan Kerja Presiden RI Dijatim

 

Pihak kepolisian
Koordinasi dan Silaturahmi AKP Husin Hasan tersebut disambut langsung oleh Ketua Yayasan Pembina Semangat Eyato 1676 Bapak Yusman Taliki, S.Pd

Menyikapi hal tersebut di atas, Anggota Kepolisian Polda Gorontalo AKP Husin Hasan menyampaikan kepada pihak Yayasan Semangat Eyato Kecamatan Bilato Kabupaten Gorontalo” Tujuan Koordinasi dan Silaturahmi kami ke pihak Yayasan *”agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap maraknya paham-paham Radikalisme menyusup dan berusaha masuk ke Sekolah-Sekolah terutama Sekolah yang berbasis agama Islam. Sshingga jangan sampai para Siswa-Siswi maupun Santri di Yayasan dan madrasah ini akan terpapar dan dipengaruhi dengan paham-Paham Radikalisme tersebut, sehingga bila ada yang menyebarkan paham radikal ini, kiranya dari pihak Sskolah dalam hal ini selaku Ketua Yayasan untuk Proaktif memberikan informasi dan laporkan kepada kami.” kata AKP Husin Hasan.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait