Petugas Lapas Positif Covid Ini Yang Dilakukan Kalapas Lamongan

  • Whatsapp

XposeTV Lamongan – Petugas Lapas Positif Covid Ini Yang Dilakukan Kalapas Lamongan, (26/02/2022). Seiring bertambah waktu, virus covid 19 menyatakan varian barunya yang kita kenal dengan varian delta. Varian ini dikenal dengan varian yang paling ganas dan tidak sedikit memakan banyak korban.

BACA JUGA  

Belum usai dengan varian barunya itu kini sudah muncul lagi varian yang ciri-cirinya hampir sama dengan gejala flu biasa pada umumnya. Varian ini sering disebut dengan istilah varian omicron.

BACA JUGA  

Setelah adanya laporan beberapa hari yang lalu dari Klinik Pratama Rawat Jalan Lapas Lamongan yang menyatakan bahwa ada dua Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan Kanwil Kemenkumham Jatim dinyatakan positif covid,

BACA JUGA  

Plt. Kalapas Mahrus segera memerintahkan tim medis Klinik Pratama Rawat Jalan Lapas Lamongan untuk melakukan tracing kontak erat di lingkungan Lapas dan segera melakukan Rapid Test Antigen. Sebanyak 31 orang yang akan melakukan Rapid Test.

“Karena Lapas memiliki ruang yang terbatas, oleh karenanya interaksi per orang menjadi sangat dekat, sehingga covid tidak boleh merebak di dalam Lapas”, ucap Mahrus.

BACA JUGA  

Tindakan cepat Plt. Kalapas Kelas IIB Lamongan dengan melakukan tracing dan Rapid Test guna mencegah penyebaran virus omicron ini sehingga dapat ditanggulangi dan dipantau oleh Tim Medis Klinik Pratama Rawat Jalan Lapas Lamongan.

BACA JUGA  

Mahrus berharap dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat dan optimalisasi sistem aplikasi peduli lindungi menjadi salah satu kunci dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.( Petugas Lapas Positif Covid Ini Yang Dilakukan Kalapas Lamongan ). Pak ciek

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait