Petani Tebu Wilayah Pagak Kab.Malang Mogok Tebang Ini Penyebabnya

  • Whatsapp
Petani tebu wilayah pagak Kab.Malang mogok tebang,di tengah cerahnya cuaca
Petani tebu wilayah pagak Kab.Malang mogok tebang

Loading

xposeTV // Malang – Petani tebu wilayah pagak Kab.Malang mogok tebang,di tengah cerahnya cuaca yang seharusnya mendongkrak rendemen dan harga jual, para petani tebu di Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang justru menghadapi kekecewaan besar.

Bacaan Lainnya

Mereka memutuskan menghentikan aktivitas panen hingga 5 Agustus mendatang sebagai bentuk protes terhadap penurunan harga yang dinilai tidak masuk akal.

Syahid mengaku bingung dengan dalih pabrik gula yang menyebut rendemen turun, sebab para petani mengklaim hasil uji manual menggunakan alat pengukur kadar gula (brix) justru menunjukkan peningkatan.

“Harga yang awalnya Rp. 90.000 per kuintal kini turun jadi Rp. 75.000, padahal rendemen harusnya naik karena cuaca bagus,” ujar Ahmad Syahid,asal Dusun Bandar Rangin, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Sabtu (26/7/2025).

“Kami tidak bisa masuk ke dalam pabrik untuk mengecek langsung rendemennya, jadi mereka bisa bilang apa saja,” jelasnya sambil menegaskan perlunya transparansi dari pihak pabrik.

Bentuk protes kami tidak dilakukan lewat demonstrasi di jalan, melainkan dengan cara menghentikan pengiriman tebu ke pabrik.

“Kita tidak bekerja saja itu sudah bentuk aksi. Kalau semua berhenti tebang, tidak ada tebu yang digiling,” tegas Syahid, menyoroti ketergantungan industri gula terhadap pasokan petani.Lebih lanjut, Syahid menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata soal harga, tetapi tentang keadilan.

“Kami merawat tebu dari awal sampai panen, tapi saat panen malah harga ditekan. Itu tidak adil,” tuturnya lantang, seraya meminta pemerintah mengirim tim independen untuk mengawasi proses penentuan rendemen di pabrik.

Ach. Hussairi, SH, MH, CLHR selaku praktisi hukum pun turut turun tangan dalam perjuangan petani ini. Ia menilai sistem harga yang ada saat ini menyulitkan petani untuk bertahan hidup.

“Harga pupuk mahal, harga tebu murah, ini sangat mencekik ekonomi petani,” ujar Hussairi saat dikonfirmasi.

Menurut Hussairi, dasar hukum harga tebu diatur dalam kebijakan pemerintah melalui penetapan Harga Acuan Pembelian (HAP) yang semestinya bersandar pada biaya produksi dan rendemen.

“Pemerintah pusat melalui Kementan dan Badan Pangan Nasional harus hadir memberikan solusi yang berpihak kepada petani,” tegasnya.

Selain itu, ia menyoroti lemahnya peran pemerintah daerah dan asosiasi petani yang dinilai pasif menyikapi masalah ini.

“Pemda harusnya aktif menekan pabrik untuk lebih adil dalam menentukan harga. Jangan hanya ikut arus saja,” kritik Hussairi.

Ia pun berjanji akan terus mendampingi hingga ke meja hijau jika diperlukan. “Jika tidak ada kejelasan dan perlindungan terhadap hak-hak petani, maka upaya hukum baik perdata maupun pidana akan kami tempuh,” tutupnya

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait