XPOSE TV Lamongan, 03/05/2024 – Polres Lamongan melakukan kegiatan himbauan kepada warga masyarakat terutama para petani yang memiliki sawah agar tidak menggunakan jebakan tikus yang berbahaya. Petani Dilarang Pakai Alat Ini , Stop Jika Tidak Ingin Masuk Penjara 5 Tahun
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA Andi Nur Cahya, S.H menjelaskan bahwa himbauan ini terutama menyoroti larangan memasang jebakan tikus dengan aliran listrik, karena dapat menimbulkan risiko yang serius bagi keselamatan.
“Dalam kegiatan himbauan Kamtibmas yang dilaksanakan tersebut, Polres Lamongan menyampaikan pesan penting kepada para petani.” Terangnya.
Masyarakat diberitahu untuk membasmi tikus dengan cara yang lebih aman, seperti menggunakan musuh alami seperti burung hantu.
“Orang-orangan sawah memiliki fungsi yang penting dalam mengusir berbagai hama burung yang dapat merusak tanaman padi.” Lanjutnya.
Khususnya, larangan memasang jebakan tikus dengan aliran listrik disoroti karena konsekuensinya yang serius.
“Penggunaan aliran listrik dalam jebakan tikus tidak hanya membahayakan tikus yang ditargetkan, tetapi juga berpotensi merugikan orang lain yang tidak bersalah.” tambahnya.
Ancaman hukuman bagi pelanggar larangan ini diatur dalam Pasal 359 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.