Asas Kehati-hatian Dalam Kerja Sama Investasi JDU di Tegaskan Perumda Delta Tirta Sidoarjo

  • Whatsapp

Loading

Xpose tv.Live, SIDOARJO – Perumda Delta Tirta Sidoarjo memberikan klarifikasi terkait kerja sama investasi proyek jaringan distribusi utama (JDU) dengan pihak swasta yang belakangan menjadi perhatian publik. Perusahaan menegaskan hingga saat ini belum melakukan pembayaran apa pun dan masih menunggu hasil reviu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

banner

Direktur Utama Perumda Delta Tirta Sidoarjo Dwi Hary Soeryadi menyampaikan bahwa seluruh proses kerja sama tersebut dijalankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik.

“Kami memastikan setiap kerja sama investasi dijalankan secara cermat dan akuntabel agar tidak menimbulkan risiko maupun potensi kerugian bagi perusahaan,” ujarnya.

Dwi menjelaskan, seluruh pembangunan jaringan perpipaan dalam proyek JDU sepenuhnya dibiayai oleh pihak swasta. Skema kerja sama yang disepakati adalah pembayaran secara diangsur oleh Perumda Delta Tirta Sidoarjo setiap bulan dalam jangka waktu lima tahun ke depan. Namun hingga saat ini, Perumda Delta Tirta belum melakukan pembayaran sepeser pun atau masih Rp 0.

Meski demikian, hasil pembangunan jaringan tersebut sudah dapat dimanfaatkan. Perumda Delta Tirta Sidoarjo bersama masyarakat telah menikmati layanan air bersih dari infrastruktur yang telah terbangun.

Dwi menyebut, belum dilakukannya pembayaran disebabkan adanya perbedaan hasil koreksi perhitungan antara tim perencanaan internal dan tim monitoring dan evaluasi (monev) internal Perumda Delta Tirta, yang keduanya dibentuk oleh manajemen. Perbedaan tersebut muncul karena masing-masing tim menggunakan dasar perhitungan yang berbeda. Semua masukan yang positif pasti akan diperhatikan untuk mendukung Good Corporate Governance. Tentunya akan berdampak pada perusahaan yang sinergis, transparan, dan akuntabel.

Untuk memastikan objektivitas dan kepastian, Perumda Delta Tirta Sidoarjo kemudian meminta reviu dari BPKP sebagai lembaga yang berwenang dan independen. Langkah tersebut juga telah disepakati bersama pihak investor, yang menyatakan kesediaannya menerima pembayaran setelah hasil reviu BPKP diterbitkan.

“Saat ini kami masih menunggu proses reviu BPKP dan akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Dwi.

Hingga kini, proses reviu oleh BPKP masih berjalan sejak Agustus 2025. Perumda Delta Tirta Sidoarjo menegaskan akan menghormati hasil reviu tersebut sebagai dasar dalam pengambilan keputusan selanjutnya.

(@LW)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *