Personil Gabungan Polres Loteng dan BKSDA Loteng Lakukan Penertiban Tambang Emas Ilegal di Desa Prabu

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV. LOMBOK TENGAH – NTB, Personil Gabungan Polres Loteng dan BKSDA Lombok Tengah melakukan penertiban tambang emas ilegal di Bukit Prabu, Desa Prabu Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah pada Kamis19/05/2022 sekitar pukul 10.30 Wita.

Bacaan Lainnya

Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Kanit Tipiter Polres lombok Tengah IPDA I Wayan Gede Sumarsana, SH. dengan melibatkan Personel gabungan Polres Lombok Tengah dan Anggota BKSDA Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH menyampaikan bahwa Pelaksanaan penertiban tambang ilegal oleh Tim Gabungan tersebut sebagai salah satu upaya dalam rangka penertiban terhadap penambang emas illegal guna menjaga dan memelihara kawasan konservasi sumber daya alam di wilayah kabupaten lombok tengah

Dalam pelaksanaan penertiban tambang ilegal oleh tim gabungan, masih terdapat Masyarakat sekitar yang membuka kuari baru untuk melakukan penambangan emas ilegal yang ada di wilayah Desa Prabu Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.

Baca Juga 

Adapun penertiban lokasi tambang ilegal antara lain lokasi tambang ilegal milik kelompok AH, K dan MO yang berada di Dusun Gunung Tinggang, Desa Prabu, pada lokasi tersebut ditemukan 2 buah alat Berat berupa excavator dan lokasi galian B (galian emas).

Lokasi milik LHS alias ML yang berada di Dusun Gunung Tinggang, Desa Prabu, pada lokasi ini ditemukan 1 buah alat berat berupa Excavator dan Lokasi galian B (galian emas).

“Bagi pemilik Kuari/tambang ilegal diarahkan ke Polres lombok Tengah untuk memberikan keterangan terkait aktivitas tambang ilegal tersebut” jelas IPDA I Wayan Gede Sumarsana, SH. (Personil Gabungan 

Narsum : KASI HUMAS POLRES LOMBOK TENGAH

 

Red : H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *