Personel Gabungan Polrestabes dan Polda Jatim Siaga di PN Surabaya

  • Whatsapp
PN Surabaya

Loading

XPOSETV// Surabaya – Sidang kasus Kanjuruhan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1). Dalam sidang pagi ini, kelima terdakwa akan mendengarkan dakwaan jaksa gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Malang.

Bacaan Lainnya

Sebelum pengamanan sidang, ratusan personel gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim menggelar apel di halaman PN Surabaya.

Baca juga: Panglima, Kapolri dan Kepala Staf Main Wayang Orang Lestarikan budaya Hingga Per kokoh sinergitas TNI – Polri

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, dari 1.600 personel pengamanan, di PN Surabaya diterjunkan 400 personel.

PN Surabaya

“Total yang disiagakan 1.600 personel. Untuk di pengadilan ada 400 personel,” ujarnya.

Yusep menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan wilayah perbatasan Surabaya.

“Kabar yang kami terima, Aremania tidak hadir di Surabaya. Kami ucapkan terima kasih,” pungkas Yusep.

Sedangkan, Kabag Oops Polrestabes Surabaya, AKBP Toni Kasmir mengatakan, untuk semua personel terlibat pengamanan tetap menjalankan SOP.

“Jaga sikap, perilaku, dan tidak ada yang bawa senjata api,” jelasnya.

Baca juga: Panglima TNI dan Kapolri Tampil Dalam Pagelaran Wayang Orang Simbol Sinergitas Melalui Budaya Bangsa 

Untuk anggota Brimob yang membawa senjata pelontar, untuk sementara disimpan di truk.
“Senjata pelontar disimpan di truk,” pungkas Toni.

Seperti diketahui, dalam sidang kasus Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang menetapkan enam tersangka.

Mereka adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Dharmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Sedangkan, Eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita dikembalikan berkasnya oleh Kejati Jatim karena belum lengkap atau P 19.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *