Persekusi Jurnalis Kini Proses Hukumnya Dimulai

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV SURABAYA – Persekusi Jurnalis Kini Proses Hukumnya Dimulai, Ketua Komunitas Jurnalis Jawa Timur  (KJJT) Slamet Ade Maulana, memenuhi panggilan penyidik Polrestabes Surabaya, untuk didengar keterangannya dalam kasus laporannya, yang menjadi korban persekusi oknum tokoh agama dan ormas, Senin (06/06/2022).

Bacaan Lainnya

Korban Ade, didampingi Divisi Advokasi KJJT Feriz, dan kuasa hukumnya, Muhammad Naim, SH, MH, Wawan Teguh Nuswantoro, SH, dan Sugeng Apryanto, SH. Usai pemeriksaan di hadapan wartawan Muhammad Naim, memberikan pernyataan bahwa kasus persekusi terhadap jurnalis tidak boleh dianggap remeh.

BACA JUGA  

“Namun juga kami sangat menghormati proses hukum yang sudah menjadi laporan polisi resmi,
Tadi penyidik memberi 23 poin pertanyaan yang memang harus dijawab pada klien kami, saudara Ade. Pungkas Naim.

Lanjut Muhammad Naim ” Klien kami menjawab tindakan oleh beberapa orang yang diduga melakukan intimidasi, menakut-nakuti dan kekerasan sehingga membuat Ade merasa terancam. Alhamdulillah, proses berjalan dengan lancar,” jelas Naim.

BACA JUGA  

Dalam laporan kali ini, penyidik tidak hanya menerapkan pasal 335 dan 310 KUHP. Namun masih akan ditambahkan lagi beberapa pasal terkait ITE penyebaran video tanpa konfirmasi atau sengaja menyebar luaskan baik di grup, dipasang status dengan bahasa penghinaan terhadap seseorang.

“Rencana kami akan kami buat aduan atau laporan terpisah,” terang Naim pengacara muda KJJT.

BACA JUGA  

Ditambahkan Naim, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan membuat surat terbuka kepada Kapolri terkait jaminan keselamatan masyarakat yang masih ada rasa ketakutan dan keterutamaan terhadap aksi premanisme yang menimpa seorang jurnalis, kebetulan bernama Ade S Maulana, Ketua KJJT.

“Jurnalis juga masyarakat, di mata hukum sama. Jangan sampai profesi jurnalis ini diinjak-injak dengan praktik premanisme yang tidak intelek dan meresahkan masyarakat. Bukan tidak mungkin menimpa jurnalis lain di Indonesia, jika dibiarkan,” pungkasnya.

BACA JUGA 

 

Dia dan Divisi Advokasi KJJT berharap kasus ini diproses secara profesional dan transparan. Hal itu mengingat bukan tidak mungkin akan menimpa kepada jurnalis lain.

“Kita ini melawan perbuatan premanisme, intimidasi, persekusi dan arogansi. Jika semua tindakan itu dibiarkan justru a Persekusi Jurnalis Kini Mulai Diproses kan dijadikan pembenar. Apalagi tidak diproses hukum. Oknum tokoh dan ormas yang diduga menjadi pelaku akan merasa negara ini hukum bisa dibeli, dan mereka disebut kebal hukum,” pungkasnya.

Humas KJJT

Persekusi Jurnalis Kini Mulai Diproses

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *