Sementara itu, Sekjen DPN PERADI Dr. Imam Hidayat SH, MH, mengawali diskusi dengan menerangkan terkait awal berdirinya Peradi hingga terjadi perpecahan. Sehingga muncul tiga kubu kepengurusan PERADI.
Dan pasca putusan MA Nomor 189K/TUN/2024, kepengurusan Peradi yang sah secara hukum adalah PERADI RBA (Rumah Bersama Advokat) yang dipimpin oleh DR. Luhut MP Pangaribuan SH, LL.M.
Disinggung terkait banyak organisasi advokat, Imam mengatakan, tidak mempermasalahkan kondisi tersebut,Karena bisa saja dibuat single bar, multi bar, atau federasi. Semua itu tergantung kebijakan dari pemerintah pusat. Karena organisasi advokat dibawah naungan negara.
Di bagian lain, Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perundang-Undangan Advokat DPN PERADI Dr Solehoddin SH, MH, mengatakan, persoalan dalam dunia advokat seperti saat ini disebabkan tidak adanya standarisasi pendidikan advokat.
Menurutnya, harus perlu standarisasi tentang pendidikan advokat. Agar kredibilitas advokat benar-benar terjaga.
โKalau petunjuk dari ketua DPN Peradi, kami menginginkan single profesi. Dengan satu dewan kehormatan dan satu kode etik. Kalau saya secara pribadi sepakat dengan bentuk federasi. Namun tetap dengan satu dewan kehormatan dan satu kode etik,โ kata sekjen DPN PERADI RBA.