Perkuat Pengamanan Lapas Lamongan Perawatan Senpi Berkala

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV LAMONGAN – Perkuat Pengamanan Lapas Lamongan Perawatan Senpi Berkala, Perkuat teknis pengamaman, Lapas Lamongan laksanakan kegiatan pemeliharaan senjata api, Pembersihan dan pengecekan Revolver, Pistol P-3A, Shotgun, tameng dan peralatan pengamanan lainnya. Rabu (08/06/2022)

banner

Giat kali ini dipimpin oleh Kepala Sub Seksi Pelaporan Edward Wibosono dibantu oleh Kepala Regu Pengamanan, Dardak dan Staf Sub Seksi Keamanan, Randa. Kegiatan rutin pekanan ini dilakukan di pos kepala pengamanan yang berdekatan dengan gudang penyimpanan senjata.

”Memeriksa dan membersihkan senjata secara teratur dan baik akan menjaga keefektifan kegunaannya dan keamanan dalam menembak”, Ungkap Edward.

Pengecekan setiap komponen harus dilaksanakan secara teliti dan hati-hati agar siap digunakan pada saat diperlukan.

Penyimpanan senjata-senjata yang telah dibersihkan juga harus diperhatikan. Ruangan berhawa sejuk dan kering sangat diperlukan untuk menyimpan senjata guna memperpanjang usia penggunaan. Tempat penyimpanan juga harus terkontrol dan terkunci dengan baik. PERAWATAN SENPI 

Lapas Lamongan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas dengan melaksanakan kegiatan pembersihan senjata api, diharapkan senjata dapat digunakan dengan efektif sewaktu-waktu jika terjadi gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) seperti kerusuhan, pelarian, dan gangguan Kamtib lainnya di Lapas Lamongan. Pak ciekPenyimpanan senjata-senjata yang telah dibersihkan juga harus diperhatikan. Ruangan berhawa sejuk dan kering sangat diperlukan untuk menyimpan senjata guna memperpanjang usia penggunaan. Tempat penyimpanan juga harus terkontrol dan terkunci dengan baik.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *