XPOSE TV//Jakata Pusat – Perkembangan pemenuhan logistik pemilu serta pengelolaan Logistik Pemilu 2024 Dalam Negeri, pemenuhan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya atau yang dikenal sebagai logistik pemilu menjadi salah satu kunci terwujudnya pemilu berintegritas. Oleh karena itu, pemenuhan logistik tepat waktu, tepat sasaran, tepat biaya,serta efektif danefisien.
Dalam rangka memenuhi logistik Pemilu Tahun 2024 yang lebih singkat jadwalnya, KPU bersama-sama dengan LKPP menerapkan pengadaan melalui Katalog Elektronik Nasional untuk beberapa logistik pemilu dengan melibatkan personil dalam Kelompok Kerja (Pokja), baik dari LKPP maupun KPU.
Selain peerkembangan pemenuhan itu, KPU menyiapkan strategi dengan membagi kewenangan pengadaan barang/jasa logistik Pemilu kepada Sekretariat Jenderal KPU serta Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan PemungutanSuara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 14Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.