PERJANJIAN KERJASAMA BUMN DAN BUMD PADA SEKTOR PENGELOLAAN SAMPAH DITANDATANGANI OLEH PEMKAB SIDOARJO

  • Whatsapp

Xpose tv.Live, Sidoarjo – Perjanjian kerjasama sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Tim Nasional Stranas PK tentang Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024, salah satunya adalah aksi Penguatan Pengawasan pada Badan Usaha Pemerintah (BUMN-BUMD). Untuk mewujudkan pelaksanaan aksi ini Stranas PK mendorong sinergitas BUMN dan BUMD melalui kerjasama pada sektor pertambangan dan pengelolaan sampah.

Kabupaten Sidoarjo termasuk 7 pemerintah daerah yang turut dalam acara tersebut. Pemerintah daerah yang diundang ini dinilai telah berhasil menjual produk hasil olahan sampah melalui RDF (Refuse Derived Fuel).

Atas nama pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Plt.Bupati Sidoarjo H.Subandi SH.,M.Kn menandatangani perjanjian Kerjasama BUMN dan BUMD, Kamis (22/8) pada sektor pengelolaan sampah, di Gedung Juang Lantai 3, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta selatan. Turut hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo.

Penandatanganan Kesepakatan Bersama oleh PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Malang, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur untuk pemanfaatan hasil pengolahan sampah.

Koordinator Stranas PK, Pahala Nainggolan, yang juga Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK RI, Kegiatan ini merupakan pelaksanaan output ke-4 dari aksi Penguatan Pengawasan Badan Usaha Pemerintah ( BUMN dan BUMD). Aksi ini didasari pada belum optimalnya proses pengawasan terhadap badan usaha pemerintah. Selain penandatanganan perjanjian kerjasama, acara juga diisi dengan arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri BUMN, untuk mengajak lebih banyak Kerjasama BUMN BUMD diseluruh daerah di Indonesia.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

5 Komentar

  1. Hey! Someone in my Facebook group shared this site with us
    so I came to check it out. I’m definitely enjoying the
    information. I’m bookmarking and will be tweeting this to my followers!

    Superb blog and wonderful design and style.

  2. My programmer is trying to convince me to move to .net from PHP.
    I have always disliked the idea because of the expenses.
    But he’s tryiong none the less. I’ve been using WordPress
    on numerous websites for about a year and am concerned about switching
    to another platform. I have heard excellent things about blogengine.net.
    Is there a way I can import all my wordpress
    content into it? Any kind of help would be really
    appreciated!

Komentar ditutup.