Periode Januari 2024, Polres Kediri Kota Berhasil Ungkap 8 Kasus, Diantaranya Curanmor

  • Whatsapp

Periode Januari 2024, Polres Kediri Kota Berhasil Ungkap 8 Kasus, Diantaranya Curanmor

XPOSETV// KEDIRI KOTA – Satreskrim Polres Kediri Kota Polda Jatim menggelar Konferensi Pers ungkap kasus kurun waktu selama bulan januari 2024 sebanyak 8 perkara .

Bacaan Lainnya

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H.,S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama, S.T.K., S.I.K., M.Si. Jum’at (16/2/2024).

Kasat Reskrim AKP Nova Indra Pratama menyampaikan, dari satu bulan ini sudah melakukan pengungkapan Perkara dengan 7 (tujuh) tersangka berhasil diamankan

Dari perkara perkara yang diungkap selama bulan Januari sebanyak 8 perkara,dari delapan perkara ini diantaranya ada perkara curanmor dengan tkp di Jl Sam Ratulangi Kel Setono Pande Kec Kota Kediri.

Dalam perkara curanmor berhasil diamankan tersangka Arifin, 73 thn warga Kec Ngasem, terang AKP Nova

Kemudian Sat Reskrim Polres Kediri Kota juga berhasil mengungkap penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi yang pendistribusianya diberikan penugasan pemerintah dengan barang bukti yang di sita sebanyak 24 galon Le meneral berisi pertalite ukuran 15 liter, 3 Jurigen berisi 30 liter pertalite dengan tersangka DADS warga Plosoklaten berhasil di amankan.

Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan tkp depan Masjid UNP Kota Kediri berhasil di ungkap oleh Sat Reskrim Polres Kediri Kota dengan tersangka DN (lk) warga Pare Kediri, kata AKP Nova

Tersangka DN awalnya melihat kunci tergantung di tiang dekat parkir motor di depan masjid UNP, kemudian timbul niat tersangka mengambil sepeda motor setelah tersangka mengambil kunci dan coba ke spd motor mio dan bisa menyala kemudian pergi lewat pintu belakang, terang Kasat Reskrim

“Kasus pengeroyokan dengan tkp di trotoar Jl Pattimura Kota Kediri berhasil diamankan 2 (dua) pelaku”, jelas AKP

Selanjutnya berhasil di ungkap juga penadah hasil pencurian sepeda motor dengan tkp Jl Untung Suropati yang dilakukan tersangka ANY, kemudian tersangka menjual motor hasil curian kepada MCC dan oleh MCC dijual kembali kepada MN dengan mendapat keuntungan Rp. 1.100.000,-

Tindak pidana pencurian uang dengan TKP di Depot Mie Jl Ronggo Warsito dan TKP di Jl Mastrip Mojoroto masing masing pelaku masih di bawah umur

” Alhamdulillah Pelaku kejahatan di wilayah hukum kapolres Kediri Kota berhasil kami ungkap dan amankan berkat bantuan dan informasi dari mayarakat, ” terang Kasat Reskrim

Kami mengimbau pada masyarakat di wilayah hukum Polres Kediri Kota agar tetap waspada dan apabila menjumpai atau melihat tindak pidana segera lapor ke Kepolisian terdekat agar bisa segera ditindaklanjuti, pungkasnya. Red//***// Yanto.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait