Itu artinya sejak 12 tahun masa kerja yang bersangkutan baru mendapatkan surat pemecatan, sehingga dapat disimpulkan bahwa mekanisme pemberhentian kerja tersebut dinilai tidak berkeadilan dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Secara terpisah Kuasa Hukum dari saudara Hermansyah Bang Jimmo Milano, S.H., dari kantor JIMMO LAW OFFICE, di Jl Garuda No.79A Lempeh Sumbawa Besar menegaskan : Adanya Surat Pemberhentian Kerja yang dikeluarkan oleh Rektor Universitas SAMAWA adalah Cacat Prosedural atau cacat hukum, sehingga akibat dari adanya Surat Pemberhentian Kerja tesebut Pihak UNSA selaku institusi yang memperkerjakan harus bertanggung jawab sepenuhnya sebagai pihak pemberi kerja.
Lebih lanjut saudara Hermansyah sudah berulangkali meminta saran dan petunjuk mengenai adanya surat pemberhentian kerja itu sendiri kepada pihak-pihak terkait, bahkan telah mengadukannya kepada Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kabupaten Sumbawa tertanggal 13 Maret 2024, yang selanjutnya pihak Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kabupaten Sumbawa sudah melakukan Upaya pemanggilan kepada Institusi Universitas Samawa, namun tidak pernah sekalipun dapat menanggapi ataupun mengklarifikasi persoalan dimaksud.