Perihal Pemecatan Staf FH Universitas Samawa Dinilai Tidak Berkeadilan

  • Whatsapp
Perihal Pemecatan
Perihal Pemecatan Staf FH Universitas Samawa Dinilai Tidak Berkeadilan

Itu artinya sejak 12 tahun masa kerja yang bersangkutan baru mendapatkan surat pemecatan, sehingga dapat disimpulkan bahwa mekanisme pemberhentian kerja tersebut dinilai tidak berkeadilan dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Secara terpisah Kuasa Hukum dari saudara Hermansyah Bang Jimmo Milano, S.H., dari kantor JIMMO LAW OFFICE, di Jl Garuda No.79A Lempeh Sumbawa Besar menegaskan : Adanya Surat Pemberhentian Kerja yang dikeluarkan oleh Rektor Universitas SAMAWA adalah Cacat Prosedural atau cacat hukum, sehingga akibat dari adanya Surat Pemberhentian Kerja tesebut Pihak UNSA selaku institusi yang memperkerjakan harus bertanggung jawab sepenuhnya sebagai pihak pemberi kerja.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut saudara Hermansyah sudah berulangkali meminta saran dan petunjuk mengenai adanya surat pemberhentian kerja itu sendiri kepada pihak-pihak terkait, bahkan telah mengadukannya kepada Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kabupaten Sumbawa tertanggal 13 Maret 2024, yang selanjutnya pihak Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kabupaten Sumbawa sudah melakukan Upaya pemanggilan kepada Institusi Universitas Samawa, namun tidak pernah sekalipun dapat menanggapi ataupun mengklarifikasi persoalan dimaksud.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *