XPOSE TV//Sumbawa Besar, NTB – Perihal pemecatan salah satu staf di Perguruan Tinggi Sumbawa, yaitu Fakultas Hukum Universitas SAMAWA, dinilai tidak berkeadilan.
Alasannya perihal pemecatan ialah sejak 1 Februari 2024 saudara Hermansyah yang kerap di panggil Ope ini menerangkan bahwasanya ia telah menerima Surat Pemecatan sebagai staf akademik di Fakultas Hukum Universitas SAMAWA tanpa ada pemanggilan ataupun alasan alasan yang jelas.
Semestinya jika memang ada kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh saudara Hermansyah, pihak UNSA selaku institusi yang memperkerjakan harus terlebih dahulu memanggil atau memeriksa staf itu sendiri.
Tapi ternyata dengan adanya surat pemecatan tersebut, Pihak UNSA sampai dengan detik ini, tidak pernah untuk mengklarifikasi ataupun mengevaluasi kinerja dari staf tersebut melainkan hanya memberikan selembar surat yang berbunyi :
Surat Pemberhentian Kerja dengan Nomor 006/UNSA-SBW/G.23/2024. Padahal selaku Staf, yang bersangkutan telah menerima SK REKTOR UNSA tertanggal 01 September 2012 perihal Pengangkatan saudara Hermansyah sebagai Staf Administrasi Umum Kepegawaian di lingkungan Universitas Samawa Kabupaten Sumbawa Besar Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).