XposeTv//Gorontalo – Pergantian Anggota BPD Desa Suka Damai Kecamatan Bilato Kabupaten Gorontalo tidak prosedural, salah satu anggota BPD tidak mengakui adanya PAW Anggota BPD tanpa melalui mekanisme dan prosedur hukum yang ada. Sebab, pengangkatan dan pemberhentian BPD harus melalui mekanisme dan prosedur yang benar melalui rapat pleno BPD, anehnya ada pengisian kekosongan BPD di sela kegiatan PAW tersebut,” Saya Kaget ko tiba-tiba sudah ada pengambilan sumpah anggota BPD baru tanpa rapat dan musyawarah, apalagi tidak dilakukan melalui prosedur ada apa?.
Untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) maupun lainnya, ditambah lagi ada pengisian kekosongan ataupun penambahan anggota BPD baru tanpa melalui musyawarah di sela kegiatan pengambilan sumpah PAW, ini sangat aneh,”ujar Anggota BPD.
Karena itu, secara prosedur Ketua dan anggota BPD Suka Damai tetap seperti hasil pemilihan dalam musyawarah sebelumnya dan yang sudah mendapat SK Bupati. Sebab, hingga saat ini belum menerima surat permohonan yang prosedural dari bawah untuk diajukan kembali kepada Pemerintah Daerah.
Seharusnya apabila memang akan dilakukan pergantian, maupun pengisian kekosongan BPD, itu harus melalui hasil musyawarah dan melalui mekanisme yang benar,”pungkas anggota BPD.