Perda Diduga Mandek, Hewan Ternak Liar Resahkan Warga Dembe I

  • Whatsapp

Loading

GORONTALO, XPOSETV.com โ€“ Keberadaan hewan ternak liar berupa sapi dan kambing yang berkeliaran bebas di Kelurahan Dembe I, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, semakin meresahkan warga permukiman maupun pengguna jalan.

banner

Warga mengeluhkan hewan ternak yang hampir setiap hari dibiarkan berkeliaran di wilayah kelurahan. Selain mengganggu kenyamanan dan keselamatan lalu lintas, ternak tersebut juga merusak tanaman warga serta meninggalkan kotoran di halaman rumah.

Ketua DPC AKPERSI Kota Gorontalo, Yance Harun, menilai pembiaran tersebut sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari pemerintah setempat, khususnya pihak Kelurahan Dembe I.

โ€œPemerintah Kota Gorontalo harus segera mengeluarkan surat edaran kepada Camat Kota Barat dan Lurah Dembe I untuk melakukan penertiban dan penangkapan hewan ternak liar. Pemilik hewan juga harus dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku,โ€ tegas Yance.

Saya menambahkan, kondisi ini menjadi indikasi bahwa Peraturan Daerah (Perda) terkait penertiban hewan ternak liar tidak berjalan sebagaimana mestinya.

โ€œHewan sapi dan kambing ini bukan hanya berkeliaran, tetapi sudah merugikan warga. Tanaman rusak, kotoran berserakan, dan pengguna jalan merasa tidak aman. Sebagai warga Dembe I sekaligus Ketua DPC AKPERSI Kota Gorontalo, saya menduga perda tersebut tidak dijalankan,โ€ ujarnya.

Yance berharap Wali Kota Gorontalo segera mengambil langkah tegas dengan mewajibkan pemilik hewan ternak untuk mengandangkan ternaknya dan menghentikan praktik pembiaran.

โ€œJika pemilik hewan tetap tidak menaati aturan, maka Pemerintah Kota Gorontalo harus bertindak tegas dengan mengamankan hewan-hewan tersebut,โ€ tutupnya.
(Onal)

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *