Percepat Pencatatan Perkawinan dan Perceraian, Pemkot Kediri Lakukan Koordinasi Lintas Sektor

  • Whatsapp

Loading

berita, 2/10/2025

Bacaan Lainnya

XPOSETV// Kota Kediri– Sebagai upaya menuntaskan permasalahan administrasi kependudukan, khususnya terkait kepemilikan Akta Perkawinan dan Akta Perceraian, Pemkot Kediri melalui Dispendukcapil menggelar rakor bersama lintas sektor. Kamis (2/10). Rapat yang berlangsung di aula pertemuan Dispendukcapil ini digelar dalam bentuk forum diskusi guna menyamakan persepsi untuk mempermudah layanan pencatatan perkawinan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Forum ini mengundang perwakilan dari Kantor Kemenag, Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama, Bagian Pemerintahan, FKUB dan Camat se- Kota Kediri. “Kita ingin menyelesaikan data kependudukan yakni data perkawinan tercatat dan perceraian tercatat karena jumlahnya di Kota Kediri masih cukup banyak. Sehingga kita butuh kerjasama dengan berbagai pihak untuk bersama menyelesaikan masalah ini,” terang Marsudi Kepala DIspendukcapil Kota Kediri. 

Lebih lanjut Marsudi mengatakan pencatatan perkawinan merupakan bagian penting dari administrasi kependudukan yang berpengaruh pada status hukum anak, hak waris, dan administrasi kependudukan lainnya. Sampai dengan hari ini, data Dispendukcapil menunjukkan perkawinan tidak tercatat di Kota Kediri dari semua agama  sejumlah 7.900 kasus. Angka tersebut menurun dari data awal tahun 2025 yang mencapai 8.400 kasus.

Sebagai tindak lanjut kegiatan ini.

Dispendukcapil juga akan melakukan koordinasi dengan kelurahan dan melakukan program jemput bola. “Kita juga akan menggandeng kelurahan untuk melakukan pendekatan persuasif ke masyarakat dan kita imbau masyarakat yang belum melakukan pencatatan pernikahan untuk segera lapor ke kelurahan. Kalau tidak punya dokumen maka Dispendukcapil akan turun ke lapangan agar warga yang membutuhkan bantuan untuk dinikahkan negara bisa kita fasilitasi,” ujarnya.

Adanya rakor ini Marsudi berharap semakin memperkuat sinergitas semua pihak dan meningkatkan kesadaran masyarakat Kota Kediri untuk tertib administrasi kependudukan. “Kami berharap ke depan tidak ada lagi warga Kota Kediri yang luput dari pencatatan peristiwa penting dalam hidup mereka. Kami ingin memastikan semua perkawinan dan perceraian tercatat dengan sah, sehingga hak-hak sipil masyarakat terlindungi secara hukum dan administrasi,” harapnya. 

(Red/ Yanto/ Diskominfo Kota Kdr)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *