Perbup Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perbup Melawi Nomor 89 Tahun 2022 itu tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023. Perbup itu bermasalah karena harus dikeluarkan setelah adanya pengakuan utang yang disampaikan ke DPRD Melawi.
Selain itu, untuk mengatasi pembayaran utang tersebut tidak tertera dalam batang tubuh APBD 2023. Akibatnya terjadi sengkarut pos anggaran untuk membayar utang di Tahun 2022 yang dibebankan kepada APBD 2023, yang telah memiliki peruntukannya tersendiri. Hal ini sudah menjadi kesepakatan antara eksekutif dan legislatif yang dituangkan dalam Perda APBD 2023.
Sementara itu, banyak kalangan terutama di internal DPRD Kabupaten Melawi mempertanyakan keanehan dengan keluarnya Perbup Melawi Nomor 8 Tahun 2023.
Perbup itu diberitahukan melalui surat pengantar pada 6 Februari 2023 dari Bupati Melawi kepada Ketua DPRD Melawi, dengan nomor surat 910/117.b/BPKAD-B. Tetapi baru diketahui Ketua dan seluruh anggota DPRD Melawi pada tanggal 7 Juni 2023.
Saat surat dikirim, hanya ada Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Melawi, Taufik. Sedangkan Ketua DPRD Widya Hastuti berada di luar negeri dan Wakil Ketua I Hendegi Januardi Usfa Yursa sedang melaksanakan umroh bersama Bupati Melawi yang juga abang kandungnya.