XPOSE TV.//Ketapang, Kalbar – Perasaan Terharu seorang tahanan Polres Ketapang SE 56 tahun tersenyum dan bahagia setelah dapat menjadi wali pernikahan anaknya meskipun sedang menjalani masa tahanan di Polres Ketapang, Jumat tanggal 28 Oktober 2022. Pukul 10.30 wib.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Ketapang, Kembalikan Kerugian Negara Senilai 3 Miliar
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, pada Jumat tanggal 28 Oktober 2022, Pukul 11.00 wib, mengungkapkan bahwa, SE yang sedang menjalani proses hukum di Mapolres Ketapang, karena kasus penambangan tanpa izin, menyampaikan permohonan untuk dapat menjadi wali nikah anak kandungnya dan melangsungkan akad nikah tersebut di Mapolres Ketapang.

Yang bersangkutan SE – red menyampaikan permohonan kepada Polres Ketapang melalui Kasat Reskrim untuk dapat menjadi wali nikah anak kandungnya di Mapolres Ketapang. Hal ini kita sambut baik, dan pada siang hari ini, kita akomodir keinginan SE dengan menyediakan tempat serta akomodasi lainnya, ujar Kapolres.
Baca juga: MY Oknum Kabid di Disprindag Provinsi Kalbar Tak Bersahabat Dengan UMKM
Ijab qabul (akad nikah) dilaksanakan di ruangan kerja Kasat Reskrim dengan dihadiri Kepala KUA Kecamatan Benua Kayong, SE sebagai orang tua mempelai perempuan, MI dan PU sebagai kedua mempelai, saksi nikah dari kedua belah pihak, serta keluarga dari kedua belah mempelai.
Kapolres Ketapang bersama Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin serta Kasat Binmas AKP H. Sulardi turut hadir bersama saat ijab Kabul berlangsung.
Suasana akad nikah membuat perasaan terharu bagi seluruh yang hadir diruangan Kasad Reskrim saat melihat kedua mempelai bersimpuh dan meminta doa restu kepada orang tuanya yaitu.SE. yang dari awal kegiatan menahan perasaan terharu serta bahagia, tak kuasa menahan air mata kebahagiaan atas berlangsungnya acara Akad Nikah anak perempuannya.
Alhamdulillah wa syukurillah atas rahmat Allah SWT melalui bapak Kapolres Ketapang dan bapak Kasat Reskrim, saya diizinkan untuk menjadi wali nikah dan bahkan saya disediakan tempat dan sarana lainnya untuk dijadikan tempat berlangsung nya akad nikah anak saya ” ujar SE sembari menyeka air mata nya.
Baca juga: Polres Ketapang Doa Bersama Untuk Keselamatan Negeri Pasca Musibah
Kapolres Ketapang menambahkan bahwa, meskipun SE saat ini berstatus tersangka, namun pihaknya tetap memberikan hak-haknya sebagai warga negara untuk melangsungkan akad nikah anaknya. dan Kapolres juga berharap semoga kedua mempelai menjadi pasangan yang selalu diberkahi Allah SWT.
Semoga menjadi pasangan yang Bahagia dan di berkahi Allah SWT dan semoga penjadi pasangan yang sakinah mawaddah dan warahmah, ” pungkas nya. Kapolres Ketapang.
Red: Supli





































