Penyidik Polresta Pontianak Tetapkan Pemilik K-Gym Sebagai Tersangka Kasus Tewasnya Fatyha Nur Eka Rahma

  • Whatsapp
Penyidik Polresta
Penyidik Polresta Pontianak Tetapkan Pemilik K-Gym Sebagai Tersangka Kasus Tewasnya Fatyha Nur Eka Rahma

XPOSE TV//Pontianak, Kalimantan Barat – Penyidik Polresta Kota Pontianak telah resmi menetapkan pemilik K-Gym sebagai tersangka atas tewasnya Fatyha Nur Eka Rahma, yang jatuh dari lantai dua setengah tempat kebugaran tersebut. Kamis (25/7/2024).

Dalam penyelidikan penyidik Polresta Kota Pontianak, ditemukan adanya unsur kelalaian dalam mengantisipasi kecelakaan di tempat usaha kebugaran tersebut. Dugaan kelalaian pemilik K-Gym dianggap terbukti sebagai peristiwa pidana.

Bacaan Lainnya

Namun, beberapa pihak menilai bahwa penyidik terlalu tergesa-gesa dalam menetapkan tersangka dengan dasar perizinan K-Gym yang tidak sesuai peruntukan. “Kalau perizinan tidak sesuai, mengapa Pemkot mengizinkan K-Gym beroperasi? Tentunya dinas terkait telah melakukan peninjauan lapangan dan memenuhi berbagai persyaratan,” ujar salah satu pihak yang tidak ingin disebutkan namanya.

Mereka juga menambahkan bahwa jika hal ini dianggap salah, seharusnya dinas yang mengeluarkan izin juga diperiksa. K-Gym ini adalah usaha resmi dengan izin yang sah, bukan usaha liar. “Kesimpulan penyidik terkesan tergesa-gesa. Ketika Pemkot telah mengeluarkan perizinan, berarti legalitas tempat usaha tersebut telah terpenuhi. Lalu, apa yang salah?” tambahnya.

Pemilik K-Gym sudah lama beroperasi dan banyak masyarakat yang memanfaatkan fasilitasnya. Selama ini, semuanya berjalan baik dan usaha tersebut turut berkontribusi membayar pajak daerah. Jika kelalaian menjadi dasar penetapan tersangka, perlu dilihat lebih lanjut unsur kelalaian tersebut.

Menurut KUHP, tindak pidana karena kelalaian menyebabkan matinya orang diatur dalam Pasal 359. Perbuatan pidana ini terjadi jika kematian merupakan akibat dari kurang hati-hati atau lalainya terdakwa. Ada tiga unsur yang bisa dikategorikan sebagai kealpaan atau culpa:

1. Pelaku melakukan perbuatan yang melawan hukum.

2. Pelaku kurang hati-hati, ceroboh, dan kurang berpikir panjang.

3. Perbuatan pelaku dapat dicela, sehingga pelaku harus bertanggung jawab atas akibat perbuatannya.

Beberapa pihak berpendapat bahwa belum cukup unsur untuk menetapkan pemilik K-Gym sebagai tersangka. Hal ini menunjukkan perlunya kajian lebih mendalam agar keadilan dapat ditegakkan dengan sebenar-benarnya.

Red: Mamad

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

12 Komentar

  1. An interesting discussion is worth comment.
    I do think that you ought to publish more on this subject,
    it might not be a taboo matter but generally people don’t
    talk about these subjects. To the next! Many thanks!!

  2. Everything is very open with a very clear explanation of the issues.
    It was definitely informative. Your site is very helpful.
    Many thanks for sharing!

  3. Greetings! Very useful advice within this article!
    It’s the little changes which will make the largest changes.
    Many thanks for sharing!

  4. Hey there would you mind letting me know which web host
    you’re working with? I’ve loaded your blog in 3 different browsers
    and I must say this blog loads a lot faster then most.
    Can you suggest a good web hosting provider at a honest price?

    Thanks, I appreciate it!

Komentar ditutup.