Penyegelan Perumahan Milik PT. Hadez Graha Utama Di Lakukan Oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.

  • Whatsapp

XposeTV, Bekasi – Penyegelan hari ini bersama tim penertiban dan pembongkaran dari Dinas Tata Ruang Kota Bekasi yang berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bekasi, Camat Jatiasih serta Lurah Jatiasih secara bersama mengunjungi Perumahan milik PT. Hadez Graha Utama yang berlokasi di Jalan Raya Cikunir RT 01 RW 13 Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih untuk bersama menyegel lokasi tersebut dikarenakan regulasi yang belum sesuai dan juga karena ada nya beberapa laporan ke Camat setempat warga telah dirugikan untuk membangun di area tersebut.

Penyegelan
Plang disegel sudah terpasang di depan perumahan

Berdasarkan surat perintah bernhttps://bekasikota.go.id/omor 800/1752/Distaru.Dalru pada hari ini resmi menyegel perumahan yang berada di Cikunir Jatiasih karena melanggar perizinan, hadir Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Edison Effendi berserta jajaran dari Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.

Bacaan Lainnya

 

Sebelum penyegelan, pelaksanaan Apel telah terlaksana di area tersebut dengan menyebutkan bahwa ada beberapa penyebab pelanggaran diantaranya pengabaian tidak ada nya retribusi dan izin mendirikan bangunan dan muncul laporan kepada Camat Jatiasih sekitar 260 orang yang telah berkontribusi dalam pembangunan tapi tidak ada kejelasan dari perumahan tersebut.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait