Penyandang Disabilitas   Wujudkan Pelayanan Prima  lakukan Polres Malang

  • Whatsapp

Pelayanan Publik Prima Penyandang Disabilitas Polres Malang

Pelayanan publik prima ini dilakukan Satpas Polres Malang sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Bacaan Lainnya

Pasal 4 mengamanatkan penyelenggara pelayanan publik berazaskan kesamaan hak, persamaan perlakuan, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.

Selain itu, pada Pasal 29 juga menyebutkan bahwa penyelenggara pelayanan khusus berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, masyarakat tertentu salah satunya yaitu kelompok penyandang disabilitas.

“Kami akan selalu siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang lain, tak hanya disabilitas. Senyum, sapa, dan salam juga akan kami kedepankan,” terang Kasat Lantas Polres Malang.

Untuk diketahui di Indonesia ada 12 jenis SIM, yakni mulai SIM A, A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum, C, C1, C2, D, D1, hingga SIM Internasional.

Sedangkan SIM khusus untuk penyandang disabilitas yang ingin mengendarai sepeda motor yaitu SIM D. Untuk penyandang disabilitas yang ingin mengendarai mobil yaitu berjenis SIM D1.

Penggunaan SIM D juga diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ atau Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 242.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait