Penyaluran Kredit Modal Kerja Proyek Fiktif Water Front Tahap 2, Kantor Samsat Sambas Dan Asrama Mahasiswa Bandung, Di Bank Kalbar Terulang Lagi

  • Whatsapp
Penyalur Kredit
Penyaluran Kredit Modal Kerja Proyek Fiktif Water Front Tahap 2, Kantor Samsat Sambas Dan Asrama Mahasiswa Bandung, Di Bank Kalbar Terulang Lagi

XPOSE TV// Pontianak, Kalimantan Barat – Penyaluran kredit modal kerja (KMK) dari bank Kalbar kepada kontraktor tahun anggaran 2023 kembali menuai masalah setelah sebelumnya fihak Kejati Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan ada 5 tersangka termasuk pegawai Bank Kalbar Singkawang karena terlibat dalam penyaluran kredit fiktif kepada kalangan kontraktor sehingga menimbulkan kredit macet yang merugikan negara, di Bank Kalbar di anggap teledor.

Kasus serupa bakal terjadi lagi setelah bank kalbar singkawang tahun 2023 ini kembali menyalurkan kredit modal kerja (KMK) senilai 6 milyar rupiah yang dinilai fiktif kepada salah seorang kontraktor ternama yang berdomisili di Singkawang.

Bacaan Lainnya

Awalnya seorang kontraktor berinisial E, bersama rekannya di pontianak yang dikenal sebagai makelar proyek karena memiliki hubungan dekat dengan para penguasa di pemda kalbar ,mengajukan Kredit modal kerja (KMK) kepada bank kalbar singkawang karena memenangkan sedikitnya 3 proyek dari dinas PUPR Kalbar melalui lelang e katalog yaitu proyek renovasi waterpront sambas tahap 2 yang memberikan dampak makin patah nya kondisi lokasi yang terbengkalai, rehab asrama mahasiswa kalbar di bandung dan pembangunan gedung samsat sambas). Sebenarnya proses pengajuan kredit KMK ke bank Kalbar ini tidak boleh di setujui, karena proses lelang e katalog belum selesai seluruh tahapannya oleh Pokja Pengadaan barang dan jasa.namun karena adanya dugaan campur tangan oknum petinggi pemda kalbar yang menekan pimpinan Bank Kalbar sehingga kredit modal kerja tersebut dapat di cairkan.

Dalam pelaksanaannya ternyata proyek yang di lelang E-katalog tersebut di batalkan oleh fihak Dinas PUPR Kalbar pada pertengahan tahun 2023 sehingga menyebabkan kredit tersebut tidak bisa terbayarkan.

Di akhir tahun 2023 ini fihak Dinas PUPR Kalimantan Barat kembali melakukan lelang terbuka melalui anggaran belanja perubahan tahun 2023 untuk paket yang sempat di batalkan pelaksanaannya.

Dalam proses lelang ternyata yang keluar sebagai pemenang adalah bukan kontraktor yang mengerjakan sebelumnya sehingga terjadilah polemik yang merugikan fihak bank kalbar karena peminjam pertama tidak bisa melanjutkan pekerjaan dan otomatis pinjaman kredit modal kerja tak terbayarkan.

Salah seorang kontraktor senior di pontianak yang tak mau di sebutkan menyatakan bahwa bank kalbar teledor dan tidak teliti dalam penyaluran KMK.

Seharusnya fihak analis kredit bank Kalbar dapat meminta kejelasan proyek yang dijadikan obyek jaminan kepada fihak dinas PUPR.

Imbuh nya akan tetapi hal ini pasti lah fihak analis bank Kalbar menyetujui pemberian kridit konstruksi tersebut adanya persetujuan dari fihak dinas terkait dalam hal ini PPK pejabat pembuat komitmen pada saat itu.

Ini bukan saja keteledoran fihak bank Kalbar juga merupakan keteledoran PPK selaku penanggung jawab dalam memberikan persetujuan pemberian kredit kepada fihak bank Kalbar, atas proyek tersebut.

Bank kalbar juga diminta harus berani menolak segala tekanan dan intervensi dari fihak luar yang menjadi makelar dalam penyaluran kredit proyek, walaupun yang merekomendasikan dari fihak keluarga penguasa atau pejabat sekalipun.

Indikasi dugaan adanya tindak pidana korupsi yang di lakukan PPK dan pejabat bank Kalbar yang sering memberikan kredit tanpa dasar analis dan validasi yang kuat walaupun dalam tahapan pemberian kredit adanya tambahan anggunan berupa SHM, ini bisa di katagorikan money loundring atau pencucian uang.

Patut di duga masalah kredit fiktif kredit modal kerja KMK uang di usulkan oleh kontraktor ke bank Kalbar singkawang tahun 2023 ini atas sejumlah proyek bidang Cipta Karya dinas PUPR kalbar ini terdapat unsur korupsi dan kolusi yang dikakukan oleh kontraktor dan PPK. Untuk itu diminta kepada fihak Kejaksaan tinggi Kalbar jg dapat mengusut kasus serupa yang sudah ditetapkan tersangkanya.

Jika sudah terjadi seperti ini, siapa yang mau di salahkan. Pihak Bank Kalbar harus bertanggungjawab untuk menagih kedit yang tak terbayar tersebut dan melaporkannya ke APH untuk bisa di proses lebih lanjut.

(Bersambung)

Red: Mamad/Wahyudi

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait