Penyaluran Kredit Modal Kerja Proyek Fiktif Water Front Tahap 2, Kantor Samsat Sambas Dan Asrama Mahasiswa Bandung, Di Bank Kalbar Terulang Lagi

  • Whatsapp
Penyalur Kredit
Penyaluran Kredit Modal Kerja Proyek Fiktif Water Front Tahap 2, Kantor Samsat Sambas Dan Asrama Mahasiswa Bandung, Di Bank Kalbar Terulang Lagi

XPOSE TV// Pontianak, Kalimantan Barat – Penyaluran kredit modal kerja (KMK) dari bank Kalbar kepada kontraktor tahun anggaran 2023 kembali menuai masalah setelah sebelumnya fihak Kejati Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan ada 5 tersangka termasuk pegawai Bank Kalbar Singkawang karena terlibat dalam penyaluran kredit fiktif kepada kalangan kontraktor sehingga menimbulkan kredit macet yang merugikan negara, di Bank Kalbar di anggap teledor.

Kasus serupa bakal terjadi lagi setelah bank kalbar singkawang tahun 2023 ini kembali menyalurkan kredit modal kerja (KMK) senilai 6 milyar rupiah yang dinilai fiktif kepada salah seorang kontraktor ternama yang berdomisili di Singkawang.

Bacaan Lainnya

Awalnya seorang kontraktor berinisial E, bersama rekannya di pontianak yang dikenal sebagai makelar proyek karena memiliki hubungan dekat dengan para penguasa di pemda kalbar ,mengajukan Kredit modal kerja (KMK) kepada bank kalbar singkawang karena memenangkan sedikitnya 3 proyek dari dinas PUPR Kalbar melalui lelang e katalog yaitu proyek renovasi waterpront sambas tahap 2 yang memberikan dampak makin patah nya kondisi lokasi yang terbengkalai, rehab asrama mahasiswa kalbar di bandung dan pembangunan gedung samsat sambas). Sebenarnya proses pengajuan kredit KMK ke bank Kalbar ini tidak boleh di setujui, karena proses lelang e katalog belum selesai seluruh tahapannya oleh Pokja Pengadaan barang dan jasa.namun karena adanya dugaan campur tangan oknum petinggi pemda kalbar yang menekan pimpinan Bank Kalbar sehingga kredit modal kerja tersebut dapat di cairkan.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait