XPOSE TV//Melawi, Kalimantan Barat – Penyalahgunaan wewenang terkait dana Bantuan Operasional Puskesmas (BOK) UPTD yang di lakukan oleh Kepala Puskesmas (Kapus) Ella Hilir, Oka J. Mardani serta dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di UPTD Puskesmas Ella Hilir Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Minggu,(19/05/2024).
Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) UPTD Puskesmas Ella Hilir tahun 2023 diduga telah disalahgunakan sebanyak kurang lebih Rp. 700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Rupiah) lebih dalam keterangan kronologi diangkat sebagai berikut, yaitu; Kepala UPTD Puskesmas Ella Hilir memerintahkan kepada seluruh staf Puskesmas yang berstatus ASN dan PPPK untuk mengumpulkan buku tabungan dan kartu ATM beserta Pin-nya kepada bendahara BOK guna perbaikan administrasi di Bank.
Dimana seluruh rekening tabungan dan ATM yang dimaksud adalah rekening
yang digunakan dalam pencairan dana BOK yang melalui buku tabungan Perawat dan pegawai puskesmas agar segera dikumpulkan melalui bendahara puskesmas Ella Hilir.
Namun dalam berjalannya waktu terkumpullah buku tabungan atm karyawan, yang di kumpulkan kan nya ke pada bendahara maupun yang di kumpulkannya ke Oka J. Mardani selaku Kepala Puskesmas Ella Hilir kabupaten Melawi.