Penyalahgunaan Anggaran Desa Wilayah Kecamatan Pagak

  • Whatsapp
Penyalahgunaan anggaran desa wilayah kecamatan pagak yang bersumber dari tanah kas desa(TKD), yang meliputi dugaan tim panitia penilai fiktif, harga sewa dimanipulatif/rekayasa

xposeTVMALANG – Penyalahgunaan anggaran desa wilayah kecamatan pagak yang bersumber dari tanah kas desa(TKD), yang meliputi dugaan tim panitia penilai fiktif, harga sewa dimanipulatif/rekayasa harga, Rabu (7/8/2024).

Evaluasi dari pihak Kecamatan terkait APBdes Kadis DPMD Eko Margianto, AP., S.Sos., M.AP. dikonfirmasi via chat WhatsAppnya, menegaskan akan menindak lanjuti melalui koordinasi dengan Camat Pagak untuk di lakukan pengawasan dan pembinaan serta di koordinasikn lebih lanjut dengan lnspektorat,ucapnya.

Bacaan Lainnya

Ia juga menjelaskan, bahwa Pengelolaan aset desa sudah ada ketentuan yang mengatur khusus sewa di atur di Perbup 25 Tahun 2022 pasal 15. Sehingga pemdes harus dan wajib berpedoman pada ketentuan tersebut.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) terus melakukan pembinaan terkait dengan pengelolaan aset desa, termasuk di wilayah Kecamatan Pagak dan tentunya Camat Pagak selaku pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan Desa ditingkat Kecamatan juga sudah melakukan pembinaan terkait pengelolaan Aset Desa.

Kami juga koordinasi aktif dengan lnspektorat terkait pelaksanaan regulasi regulasi penyelenggaraan pemerintahan di Desa,urainya.

Pihak lnspektorat melalui Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Malang, Nurcahyo, dikonfirmasi via chat WatsApp, mengomentari terkait kenerja pihak lnspektorat, pada tahun 2023 pihak lnspektorat sudah pernah dilakukan pemeriksaan dan sudah ditindaklanjuti, namun saat ditanya hasil pemeriksaan terkait nilai sewa 6 juta perhektar, yang menurut warga Pagak itu terlalu murah, tidak wajar, tidak pantas dan tidak pada umumnya harga di wilayah Pagak, lnspektorat terkesan enggan menjawab dan diduga Penyalahgunaan anggaran desa wilayah kecamatan pagak .

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait