XposeTV, Kediri – Salah satu hak anak yang tertuang dalam Konvensi Hak Anak Unicef ialah tiap anak berhak mengakses informasi dan materi yang bermanfaat dan dapat dipahami anak dari beragam sumber. Maka dari itu pemerintah wajib mengupayakan dan membantu anak, agar anak dapat bebas menerima informasi lisan atau tertulis sesuai dengan tahapan usia dan perkembangan anak. Hal tersebut juga dibahas dalam Rakor dan Sinkronisasi Pemenuhan Hak Anak Atas Informasi Layak Anak melalui Pengintegrasian Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) dalam Layanan Informasi secara daring, Selasa (13/12).
Informasi Layak Anak adalah informasi yang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan terkait dengan perkembangan jiwa dan sosial anak mengikuti perkembangan usia dan kematangannya. Menurut Endah, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak Kementerian PPPA dalam upaya pemenuhan hak anak atas informasi layak anak diperlukan sebuah fasilitas yang mencakup beragam sumber informasi yang terintegrasi.
Dalam mewujudkan upaya tersebut, Kementerian PPPA telah membentuk PISA di setiap daerah dengan fokus pada penyediaan informasi terintegrasi (informasi, tempat bermain, peningkatan kreativitas, dan konsultasi) yang dibutuhkan oleh anak-anak dengan pendekatan pelayanan yang ramah anak. “Contoh implementasi PISA dapat diwujudkan melalui keberadaan perpustakaan ++, mobil baca ++, pojok informasi anak digital ++, dan pusat informasi ++,” terang Endah.