Leih lanjut, Kompol Mukhlason bersama anggotanya langsung menggerebek rumah inisial I alias Guwing yang berada di pemukiman padat penduduk.
I alias Guwing saat didatangi jajaran Polsek Mojoroto mengaku bahwa dirinya memang penjual miras Jenis ciu. Dan I alias Guwing pun secara kooperatif bersedia mengeluarkan stok minuman keras jenis ciu siap edar yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 1 liter dan 1/2 liter.
Stok minuman keras jenis ciu berjumlah puluhan botol itu pun langsung diamankan petugas guna proses lebih lanjut.