Penjual Miras Jenis Ciu di Mojoroto Kota Kediri Digerebek Polisi 

  • Whatsapp

XPOSETV// Kediri – Jajaran Kepolisan Sektor Mojoroto Resor Kediri Kota menggerebek rumah seorang laki – laki berinisial I alias Guwing, usia 50 tahun, yang berada di Kelurahan Mojoroto Gang 4 Kecamatan Mojoroto Kota Kediri Jawa Timur, lantaran penjual miras jenis ciu, Minggu malam 27 Agustus 2023.

Penggerebekan itu bermula dari hasil interogasi terhadap seorang remaja yang tertangkap basah sedang pesta minuman keras.

Bacaan Lainnya

Saat itu Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason yang sedang melakukan patroli rutin, tiba – tiba menjumpai sekelompok remaja sedang menggelar pesta minuman keras di trotoar jalan.

Penjual Miras Jenis Ciu  

Seketika itu juga dia pun menghentikan laju kendaraan bermotor R2 nya. Kemudian langsung mendatangi para remaja yang sedang pesta miras itu.

Saat didatangi, semua remaja yang menggelar pesta miras itu melarikan diri kocar kacir. Namun salah satu dari remaja itu berhasil ditangkap beserta barang bukti minuman keras kemasan botol air mineral dan kemudian diinterogasi terkait asal muasal penjual minuman keras ciu itu.

” Remaja yang dalam kondisi mabuk karena pengaruh minuman keras itu mengaku bahwa dirinya mengaku membeli minuman keras jenis ciu itu dari inisial I alias Guwing,” jelas Kompol Mukhlason, Minggu (27/8/2023).

Penjual Miras Jenis Ciu  

Leih lanjut, Kompol Mukhlason bersama anggotanya langsung menggerebek rumah inisial I alias Guwing yang berada di pemukiman padat penduduk.

I alias Guwing saat didatangi jajaran Polsek Mojoroto mengaku bahwa dirinya memang penjual miras Jenis ciu. Dan I alias Guwing pun secara kooperatif bersedia mengeluarkan stok minuman keras jenis ciu siap edar yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 1 liter dan 1/2 liter.

Stok minuman keras jenis ciu berjumlah puluhan botol itu pun langsung diamankan petugas guna proses lebih lanjut.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait