XposeTV, KOTABEKASI- Pemkot Bekasi berikan penjelasan untuk tindaklanjuti video mobil berplat merah yang diduga digunakan saat Cuti Bersama Idul Fitri 1444H.
Dalam video yang diunggah di Youtube terdapat sebuah Mobil berplat merah dengan No Pol B 1133 KQN dengan sebuah narasi ” Plat Merah di Buat Berlibur”.
Baca juga : Malam Takbiran, Plt. Walikota Bekasi Lakukan Sidak Di Pos Pengamanan Lebaran 2023.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sudarsono menjelaskan bahwa kendaraan dalam video tersebut adalah kendaraan operasional milik Pemerintah Kota Bekasi yang dipinjam Pakai oleh Kwarcab Pramuka Kota Bekasi.
Dalam video, kendaraan dinas tersebut terlihat melintas dan memasuki salah satu lokasi menuju perkemahan. Pihak Pramuka Kota Bekasi mengakui bahwa mobil tersebut digunakan oleh salah seorang Tenaga Kontrak Kerja bernama SN pada tanggal 23 April 2023 untuk keperluan ziarah saat waktu senggang tugas PAM lebaran yang ditugaskan oleh Kwarcab, hanya pulang pergi tidak menginap dan sebentar mengingat perjalanan padat sehingga mengambil jalan alternatif, demikian hasil klarifikasinya.
Perlu diketahui Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 024/1976/BPKAD. Aset Tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Operasional pada saat Cuti Bersama Idul Fitri 1444 H/2023 M.