Penjelasan Pemkot Bekasi Mengenai Beredar Video Plat Merah Saat Cuti Bersama Kemarin.

  • Whatsapp
Penjelasan
Gedung Administrasi Pemkot Bekasi

Loading

XposeTV, KOTABEKASI- Pemkot Bekasi berikan penjelasan untuk tindaklanjuti video mobil berplat merah yang diduga digunakan saat Cuti Bersama Idul Fitri 1444H.

banner

 

Dalam video yang diunggah di Youtube terdapat sebuah Mobil berplat merah dengan No Pol B 1133 KQN dengan sebuah narasi ” Plat Merah di Buat Berlibur”.

Baca juga : Malam Takbiran, Plt. Walikota Bekasi Lakukan Sidak Di Pos Pengamanan Lebaran 2023.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sudarsono menjelaskan bahwa kendaraan dalam video tersebut adalah kendaraan operasional milik Pemerintah Kota Bekasi yang dipinjam Pakai oleh Kwarcab Pramuka Kota Bekasi.

 

Dalam video, kendaraan dinas tersebut terlihat melintas dan memasuki salah satu lokasi menuju perkemahan. Pihak Pramuka Kota Bekasi mengakui bahwa mobil tersebut digunakan oleh salah seorang Tenaga Kontrak Kerja bernama SN pada tanggal 23 April 2023 untuk keperluan ziarah saat waktu senggang tugas PAM lebaran yang ditugaskan oleh Kwarcab, hanya pulang pergi tidak menginap dan sebentar mengingat perjalanan padat sehingga mengambil jalan alternatif, demikian hasil klarifikasinya.

 

Perlu diketahui Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 024/1976/BPKAD. Aset Tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Operasional pada saat Cuti Bersama Idul Fitri 1444 H/2023 M.

Baca juga : Laksanakan Shalat Idul Fitri Bersama Di Masjid Agung Al-Barkah Plt. Walikota Dan Keluarga Beserta Jajarannya .

Kepala BPKAD Kota Bekasi, Sudarsono memberikan penjelasan bahwa,

” Kami akan memberikan Sanksi kepada ASN maupun Non ASN yang kedapatan menggunakan Kendaraan Operasional Pemkot Bekasi untuk kepentingan lebaran, mudik, berlibur atau kepentingan lainnya diluar kedinasan selama masa cuti bersama”. sesuai ketentuan yang ada dan dikordinasikan dengan BKPSDM .

 

Penegasan juga disampaikan oleh Pj. Sekda Kota Bekasi Dalam surat Edaran sudah cukup jelas, agar

“Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tetap melakukan monitoring terhadap pejabat pemegang kendaraan dinas, namun jika ternyata ada pelanggaran penggunaan mobil dinas maka dilakukan teguran secara berjenjang oleh OPD nya ujar Drs. Junaedi Pj. Sekda selaku pengelola BMD Kota Bekasi.

 

(SH)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *