Penjelasan Kuasa Hukum Mastura, Sebab terjadinya berselisih faham dengan Baharuddin dan Devi Darvianti “Datangi Klien nya dengan kondisi marah”

  • Whatsapp
Penjelasan Kuasa Hukum

XPOSE TV.//Singkawang, Kalimantan Barat – Penjelasan Kuasa Hukum Mastura, jika kita mendengar istilah “Abdi Negara”, kebanyakan masyarakat kita mempresentasikannya sebagai seseorang yang bekerja pada pemerintah dan digaji oleh pemerintah. Selain itu, jika kita bertanya secara acak kepada masyarakat tentang siapa yang termasuk” Abdi Negara” mayoritas dari mereka banyak yang menjawab PNS (pegawai negeri sipil) salah satu yang termasuk didalamnya.

Namun berbeda dengan PNS yang bertugas di Kecamatan Singkawang Utara, hasil wawancara awak media kepada Syarifuddin, SHI,SH.MH selaku Kuasa hukumnya Mastura (16/10/22),mengatakan bahwa Mastura adalah seorang ASN dengan ,NIP. 19711128 199203 2 008, Penata (III/c) sebagai staf dikantor Camat Singkawang Utara, saat itu telah terjadi berselisih paham dengan Baharuddin, SH NIP. 19770507 201001 1 013 Kasi Pemerintahan Penata Tk.I (III/d) Dan Sdr. Devi Darvianti, A.md NIP. 19800826 201001 2 00 no1 Penata Muda Tk. I ( III/b) yang kesemuanya sama sama berkantor dikecamatan Singkawang Utara” ungkap Syarifuddin

Bacaan Lainnya

Pada hari Kamis 8 September 2022 pukul 14.40 wib salah seorang warga perempuan datang ke kantor Camat pelayan di depan dalam kedaan kosong tidak ada petugas pelayanan, warga tersebut masuk keruangan Adum dengan maksud mempertayakan berkas Waris . Menurut penjelasan yang bersangkutan bahwa berkas Waris yg telah di sampaikannya beserta nomor kontak telp yang tercatatat diatas map kepada Sdr. Devi Darvianti, A.Md sebagai petugas pelayanan PATEN di Kecamatan pada hari kamis tanggal 1 September 2022.” jelasnya Syarifuddin,melalui rilis laporan yang diberikan oleh klien nya Mastura.

Baca juga: Audiensi DPP-LPRI KE Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

Selanjutnya jum,at tanggal 2 September 2022 warga dimaksud datang kembali ke kantor camat untuk menanyakan kembali berkas Waris dengan harapan telah selesai di tanda tangani camat ” jelasnya lagi

Berdasarkan keterangan warga Sdri. Devi Darvianti, A.md Menjelaskan tentang keberadaan Bapak Camat tidak berada ditempat”Ungkap Syarifuddin,menirukan apa yang disampaikan kliennya mastura.

Penjelasan Kuasa Hukum Mastura, “Syarifuddin,menjelaskan lebih lanjut “Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab sebagai ASN maka klien saya melakukan tindakan memberikan penjelasanan terhadap warga tersebut dengan maksud untuk menghindari penilaian buruk dari masyarakat terhadap institusi Kantor Camat berikut pimpinan, maka klien saya memberikan penjelasanan tentang keberadaan bapak Camat pada hari Senin beliau tidak hadir karena sakit. Pada Selasa Camat menghadiri undangan di Dinas Penanaman Modal Kota Singkawang, pada hari rabu sampai dengan Jum’at Camat mengahdiri acara Rakor Pertanahana/tapal batas di hotel mercure Pontianak” jelas Syarifuddin menjelaskan selaku Penasehat Hukum Mastura.

Mendengar penjelasan yg telah saya sampaikan sebagaimana diatas, warga dimaksud ingin mengambil berkas waris dengan tujuan utuk bertemu langsung dirumah camat pada Sabtu tanggal 10 September 2022, mengingat penyerahan berkas waris dimaksud adalah masih menjadi tanggung jawab Sdr. Devi Darvianti, A.md maka klien saya tidak menyetujui pengambilan berkas yang berada di dalam keranjang meja pelayanan.” kata Syarifuddin lagi

“Dikarenakan warga tersebut sangat menginginkan untuk mengambil kembali berkas waris untuk dibawa ke rumah camat maka warga bersangkutan meminta nomor kontak person Sdr. Devi Darvianti, A.md, dan saya berikan dan Mengingat rencana warga untuk menemui camat secara langsung, maka langkah selanjut nya saya menyampaikan penyebab berkas dimaksud belum di tanda tangani camat via WhatsApp dan Pada hari ini Selasa tanggal 13 September 2022., jam 08.40 wib.,Sdr. Devi Darvianti, A.md berikut Sdr. Baharuddin, SH datang keruangan saya dengan kondisi marah, dengan sikap menyerang dengan tindakan menendang meja saya oleh Sdr. Baharuddin berikut Sdr. Devi Darvianti, A.md memukul Printer yang ada di meje saya berikut ucapan yang tidak menyenangkan yang menurut saya di luar kontek permasalahan, alasan tidak terima laporan saya ke camat yang dianggap telah mencampuri urusan yang menjadi kewenangannya” ungkap Syarifuddin menutup wawancaranya.

Baca juga: Polres Loteng Bantu Evakuasi 35 KK, Antisipasi Banjir Susulan Di Kota Praya

Melalui WhatsApp awak media dihubungi oleh Devi Darvianti, yang mengatakan bahwa “Silahkan kalau itu mau nya mastura, karena yang terbawa dalam kasus ini nama pimpinan, kalau saya status nya staf jadi tidak merasa khawatir dengan kasus ini dan orang juga tahu ibu maatura itu seperti apa” ungkapnya di via WhatsApp.

Ketika awak media online bertanya ibu mastura, itu seperti apa? dijawab oleh Devi” Malas nanggapinya hal yg ndak penting buat saya dan silahkan saja jika berita tentang ini mau ditayangkan karena ndak merugikan saya juga” jelasnya melalui WhatsApp.

Dalam hal ini Syarifuddin sangat menyesali kinerja Camat Singkawang Utara yang tidak responsif atas kejadian tersebut. Dan Masalah ini konsekwensi hukumnya jelas ada dan pasal.170 KUHP Pasal 170 (1) Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. (K.U.H.P. 336).(2) Tersalah dihukum :1e. dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka ; (K.U.H.P. 406 s, 412).

Penjelasan kuasa hukum ditempat yang berbeda saat Awak media mendatangi kediaman Pengacara Kincar Bangun,SH,  yang awal nya bahwa Baharuddin yang berseteru dengan Mastura mengunakan jasa penasehat hukum dari Pengacara Kincar Bangun,SH.” memang benar ada Baharuddin menjumpai saya tapi yang bersangkutan hanya konsultasi saja, dan belum ada secara tertulis saya menjadi PH nya” ungkap Kincar saat diwawancara awak media.

Narsum: Libertus Hansen

Red: Muhammad 

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait