Penjaringan Perangkat Desa Tahun 2020 Desa Pucung di Duga Tidak Transparan dan Pengondisian Adanya Dugaan Ijazah Palsu

  • Whatsapp

Xposetv, Gresik – Pada tanggal 12 Maret 2020 telah di laksanakan proses pemberkasan penjaringan perangkat desa yang merebutkan 2 kekosongan perangkat desa yaitu Kasi pemerintahan dan kepala dusun Pucung di Pendopo Desa Pucung kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik.

Dan telah di ikuti 5 calon peserta yg di loloskan administrasi pemberkasan. sebelum tes ujian penjaringan di mulai yaitu 3 peserta tersebut merebutkan jabatan kasi pemerintahan dan 2 peserta merebutkan jabatan kepala dusun Pucung.

Baca jugaย ;ย Dalang kondang Solo Puncak Rangkaian Semarak HUT RI-77

Baca jugaย ;ย Rancangan Perubahan KUA- PPASTA 2022 Lamongan Disetujui

Dan dalam hal ini salah satu peserta kepala dusun Pucung saat d konfirmasi tim media mengatakan bahwa sebelum ujian di mulai (M.A.L) sudah mendatangi ketua p3d yaitu sekdes desa Pucung untuk menjelaskan bahwa salah satu calon lawan kepala dusun Pucung ada indikasi dugaan pemalsuan ijazah. Tapi pihak ketua p3d mengabaikan dan tidak ada kesigapan untuk mengkroscek ke pihak-pihak terkait.

Pada akhirnya tanggal 18 Maret 2020 pukul 08:00 wib di lakukan gelar ujian penjaringan perangkat desa di pendopo desa Pucung kecamatan Balongpanggang kabupaten Gresik

-Untuk kasi pemerintahan 3 calon peserta

1. bernama MOCHAMAD WAHYU SETIAWAN mendapatkan nilai 98

2.SUPARMAN , Nilai 58

3.ADISTA RIZKY , Nilai 61

-Untuk Kepala dusun Pucung 2 calon peserta

1. SUPARTO EKO NUGROHO, nilai 99

2. MOCH. ABDUL LATIF, Nilai 60.

Pada tanggal 31 Maret 2020 pemerintah kecamatan Balongpanggang melalui camat balongpnggang menyatakan bahwa ijazah pihak calon kepala dusun Pucung atas nama (S.E.N) yang mendapatkan nilai tertinggi di duga tidak sah.

Merasa jadi korban Dan panitia P3D desa Pucung tidak ada itikad baik dalam hal ini. Calon peserta kepala dusun Pucung atas nama (M.A.L) melakukan pengaduan ke POLRES GRESIK pada tanggal 20 November 2020 Tentang dugaan tindak pidana Pemalsuan Ijazah. Guna mendapatkan suatu keadilan.

Pada tanggal 26 November 2020 Polres Gresik mulai melakukan proses penyelidikan selama hampir 2 tahun berjalan hingga pada tanggal 24 Juni 2022 Polres Gresik menyatakan/ memberitahukan bahwa proses perkara yang di adukan pihak (M.A.L) tersebut telah di temukan suatu peristiwa dugaan tindak pidana Pemalsuan Ijazah.

Dalam hal ini semakin kuat bahwa klu pihak (S.E.N) menggunakan dugaan tindak pidana Pemalsuan Ijazah guna meloloskan diri sebagai calon kepala dusun Pucung.

sesuai pasal 69 ayat (1) UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan pasal 263 KUHP.

Pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2022 pukul 15.30 Wib pihak (M.A.L) melaporkan ke Polres Gresik guna mendapatkan kepastian hukum yang berlaku di negara ini. Dan sampai saat ini laporan di Polres Gresik masih dalam proses berjalan.

(M.A.L) mengatakan,” kepada tim media saya Berharap kepada Polres Gresik dan Penyidik supaya berkerja secara tegas karena pengaduan / laporan perkara ini sudah cukup lama berjalan hampir 2 tahun dan semoga perkara ini cepat menemukan keputusan hukum sesuai undang-undang yang berlaku saat ini.(tim media XPOSETV)

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait