Penjabat Kades Pimpin Kerja Bakti Awali Program Pembangunan Kampung Nelayan

  • Whatsapp
Penjabat Kades Pimpin Kerja Bakti Awali Program Pembangunan Kampung Nelayan
Penjabat Kades Pimpin Kerja Bakti Awali Program Pembangunan Kampung Nelayan

Loading

XposeTV//Boalemo — Pemerintah Desa Pentadu Barat menggelar kegiatan kerja bakti massal dalam rangka mengawali program Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP) terkait pembangunan Kampung Nelayan yang berlokasi di wilayah desa setempat.

banner

Kegiatan tersebut melibatkan seluruh aparatur desa, kader, kelompok dasawisma, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Seluruh peserta dengan semangat bahu membahu membersihkan lingkungan sekitar area yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan kampung nelayan.

Baca Juga: dulupi-resmi-jadi-desa-wisata-digital-wabup-lahmuddin-bukti-inovasi-dari-desa-pesisir/

Penjabat Kepala Desa Pentadu Barat, Tamin Saidi, S.Ap, memimpin langsung jalannya kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kerja bakti ini menjadi langkah awal dalam menumbuhkan semangat kebersamaan serta komitmen bersama untuk mendukung program nasional di sektor kelautan dan perikanan.

“Melalui kegiatan kerja bakti ini, kami ingin menunjukkan kesiapan seluruh elemen masyarakat dalam menyambut pembangunan Kampung Nelayan. Program ini tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian nelayan di Desa Pentadu Barat,” ungkap Tamin Saidi.

Lebih lanjut, Tamin menambahkan bahwa pembangunan Kampung Nelayan merupakan momentum penting bagi masyarakat pesisir untuk memperkuat ekonomi lokal, memperbaiki fasilitas pendukung aktivitas melaut, dan memperindah kawasan pesisir agar lebih tertata serta berdaya saing.

Pemerintah Desa Pentadu Barat bersama masyarakat berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam mewujudkan desa pesisir yang produktif, berdaya, dan ramah lingkungan.(FM)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar