Penjabat Gubernur Kalbar Larang Perpisahan Sekolah Di Tempat Mewah

  • Whatsapp
Penjabat Gubenur Kalbar
Penjabat Gubernur Kalbar Larang Perpisahan Sekolah Di Tempat Mewah

XPOSE TV//Pontianak, Kalimantan Barat – Penjabat Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Horisson melarang sekolah – sekolah untuk semua jenjang tingkatan, mengadakan acara perpisahan di tempat-tempat mewah. Kebijakan ini diambil agar para orang tua tidak lagi terbebani dengan kelulusan anak mereka.

Penjabat Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson mengungkapkan, saat ini Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat di Kalbar telah mengumumkan kelulusan untuk para pelajar kelas XII. Selain itu, sebentar lagi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Dasar (SD) sederajat juga akan mengumumkan kelulusan. Untuk itu dirinya meminta kepada sekolah-sekolah untuk tidak melaksanakan acara perpisahan di tempat-tempat mewah.

Bacaan Lainnya

Jangan sampai kelulusan para pelajar di Kalbar ini, justru menjadi beban orang tua, karena adanya acara perpisahan yang mewah. “Jadi saya tidak mau mendengar nanti ada keluhan dari orang tua siswa, atau siswa, mereka harus keluar lagi biaya, atau iuran yang memberatkan mereka, untuk acara perpisahan sekolah. Nah, apalagi nanti kalau acaranya harus pakai baju tertentu, itu kan memberatkan orang tua,” ungkapnya penjabat Gubenur kepada awak media XposeTv, Sabtu.

Untuk itu Penjabat Gubernur Kalimantan Barat Harisson meminta seluruh sekolah di Kalimantan Barat tidak memberatkan orang tua dalam acara perpisahan pelajar. “Sebenarnya tahun lalu kita sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud Kalbar) sudah mengeluarkan edaran, dan ini segera kami akan mengeluarkan surat edaran kembali,” pungkasnya.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait