Penindakan Warung Markatam 24 Jam yang melanggar perda Dinilai Gagal, “Jangan Hanya Seremonial Belaka”

  • Whatsapp
warung markatam
Warung markatam depan SMAN Kepanjen kembali beroperasi 24 jam, menuai sorotan publik meski sudah pernah ditindak dua bulan lalu

Loading

xposeTV  // Malang – Kepanjen kembali diusik dengan beroperasinya warung markatam di depan SMA Negeri Kepanjen yang menjadi sorotan publik. Padahal, dua bulan lalu warung ini sempat ditindak oleh aparat terkait, namun kini sudah melanggar lagi dengan dengan memakai troroar jalan.
“Ini bukti penindakan hanya seremonial semata,” tegas Taslim Pua Gading, S.H., M.H., dari Forum Analisa Hukum Kebijakan Publik (FHKP).

Bacaan Lainnya

Menurut Taslim, masyarakat merasa kecewa dengan sikap pemerintah daerah yang terkesan membiarkan pelanggaran berulang tanpa tindak lanjut yang jelas. Ia menyebut, penutupan sementara yang dilakukan kemarin tidak memberi efek jera. “Kalau hanya penindakan sesaat, lalu dibiarkan begitu lagi, itu sama saja tidak ada tindakan hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan, keberadaan warung markatam yang memakai trotoar jalan di pusat keramaian menimbulkan keresahan masyarakat. Selain melanggar aturan, aktivitas tersebut kerap menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban umum. “Masyarakat sudah beberapa kali protes, tapi tetap saja warung itu kembali melanggar,” kata Taslim.

Taslim juga menyoroti lemahnya pengawasan setelah adanya penindakan. Menurutnya, aparat seharusnya rutin melakukan kontrol agar warung serupa tidak kembali melakukan pelanggaran. “Kalau tidak ada pengawasan, maka pelanggaran akan selalu berulang,” tegasnya.

Ia menambahkan, penindakan yang hanya bersifat formalitas tanpa sanksi tegas akan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah. Menurutnya, masyarakat butuh bukti nyata bahwa hukum ditegakkan dengan adil.
“Jangan sampai masyarakat menganggap pemerintah hanya main mata dengan pelanggar aturan,” ujarnya.

Selain itu, Taslim meminta agar ada regulasi yang lebih ketat dan transparansi dalam penerapan sanksi. Ia mengingatkan bahwa hukum seharusnya hadir untuk memberi keadilan, bukan sekadar pencitraan.
“Kalau hukum hanya jadi tontonan, masyarakat akan kehilangan rasa hormat pada aturan,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Taslim mendesak agar aparat benar-benar menindak tegas pelanggaran warung 24 jam tersebut, tanpa pandang bulu. Ia menekankan pentingnya langkah konkret untuk menjaga ketertiban di Kabupaten Malang.
“Kami minta tindakan nyata, bukan hanya seremoni,” pungkas Taslim.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait