Awak Media kemudian mendatangi Polres sintang yang beralamat Jl.Bhayangkara, Baning Kota, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat 78613. Untuk menemui Kanit Tipiter Polres Sintang untuk kompfirmasi mengenai penangkapan penimbun BBM ilegal dan juga SPBU yang menyuplai tersebut Tapi Kanit Tipiter Polres Sintang tidak dapat ditemui juga di kantor hingga berita ini dimuat.
Baca juga : Pemerintah Desa Tanjung Beringin Salurkan Bansos Dua Dusun, Kepada Janda dan Lansia
Menurut Anida,” Tidak transparannya kasus ini membuat masyarakat bertanya-tanya Jika penimbunnya di tangkap, dari mana minyak pelaku berasal ?, kenapa penyedia minyak SPBU tidak di tangkap apakah pihak SPBU Kebal Hukum ?, kita tunggu saja Action Kepolisian, khususnya di wilayah Hukum Polres Sintang nantinya,” Pungkas Anida.
Red : Syafarudin Delvin Wakaperwil Kalbarย