Penimbun BBM Bersubsidi Diproses Polsek Kelam Permai Diduga Tanpa Transparansi

  • Whatsapp
Penimbun BBM Bersubsidi

Atas tindakan tersebut Pelaku dijerat pasal 53 huruf c UU NO.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun penjara.

Kapolri Jendral Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., baru-baru ini juga menyatakan perang kepada mafia-mafia seperti : Judi online, Ilegal Minning, Narkoba, Minyak dan Gas, Kedapan anggota kepolisian yang bermain saya copot ungkap Kapolri sela jumpa pers di jakarta.

Bacaan Lainnya

“Menurut Anida, Jadi ada beberapa pertanyaan terkait kasus ini apakah akan muncul tersangka baru atau hanya satu tersangka saja,” Cetusnya.

Baca juga : Pembangunan Jalan Poros Sungai Raya – Punggur Anggaran Besar, Belum Di Gunakan sudah Retak

Kami Awak Media, lalu langsung menghubungi Kasat Reskrim Sintang, pada hari senin(12/9/2022) Pukul 13.24 Wiba, Menghubungi Kasat Tipiter.

Penimbun BBM Bersubsidi

Pada saat di konfirmasi melalui via WhatsApp (WA), Kasat Reskrim Sintang, mengatakan saya lagi berada di Pontianak Ohm, silahkan datang ke kantor konfirmasi kebagian penyidik aja ungkapnya, saat ke Kantor Kanit Tipidter Polres Sintang juga tidak berada di tempat, kami chat via WhatsApps juga tidak mendapatkan jawaban.

Pada saat yang berbeda tepatnya hari Selasa pukul 13: 35 Wib kami Awak Media coba menghububungi Kanit tipiter polres sintang, melalui Via Whatsapp, tidak ada jawaban.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait