Pengurus LSM Barak Sulut Klarifikasi Status Legalitas di Kabupaten Bolmong

  • Whatsapp
Pengurus LSM Barak
Pengurus LSM Barak Sulut Klarifikasi Status Legalitas di Kabupaten Bolmong

XposeTV – Sulut. Pengurus LSM Barak. Menanggapi pemberitaan yang menyatakan bahwa LSM Barak tidak terdaftar di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), pengurus LSM Barak Sulawesi Utara (Sulut) angkat bicara dan memberikan klarifikasi mengenai status legalitas mereka.

Freddy Boy Barahama, Ketua LSM Barak Sulut, bersama Ketua Barak Sangihe Miranus Sangian, dan Kabid Pendidikan Manado LSM Barak Michael Rusly, menyatakan kekecewaannya terhadap pernyataan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bolmong, Crish Kamasaan.

Sebelumnya, Kamasaan mengatakan bahwa LSM memberikan kontribusi positif dalam pembangunan di Bolmong dan sering berinteraksi dengan mereka. Namun, ia menekankan bahwa LSM yang beroperasi harus memiliki legalitas yang sah dan terdaftar di Kesbangpol setempat. Menurutnya, di Bolmong ada sekitar 22 LSM dan organisasi masyarakat yang semuanya memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Baca juga: Personel-Polsek-Kota-Utara-Polresta-Gorontalo-Turun-Ke-Pasar-Ini-Yang-Dikakukan

Setelah dilakukan pengecekan, Kamasaan menyatakan bahwa LSM Barak, yang diklaim oleh seorang anggota, tidak terdaftar di Kesbangpol Bolmong. Hal ini menimbulkan anggapan bahwa LSM tersebut tidak memiliki legalitas yang sah di wilayah tersebut.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait