XPOSE TV. Kubu Raya – Kalimantan Barat, Selama bulan Juli-Agustus 2022 Satreskrim Polres Kubu Raya telah berhasil mengungkap sebanyak 3 kasus dengan total tersangka berjumlah 10 orang dengan 1 kasus yang ditangani Unit Reskrim Polsek Ambawang.
Dengan rincian sebagai berikut :
Kasus judi online, dengan 1 orang tersangka tersangka Milcheele Jacksen Anak Hari Sucipto (Alm), yang melakukan kegiatan menampung/menjual belikan chip koin game online High Domino di Kecamatan Batu Ampar.
Untuk pasal yang di sangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 45 Ayat 2 Jo. Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik atau pasal 303 KUHP Jo 55, 56 KUHP.
Baca juga :
DANREM 121/ABW Terima Gelar Kehormatan Dari Adat Dayak Danum
Dengan Barang Bukti sebagai berikut, yaitu: 1 (satu) Buah HP merk OPPO A57, Uang tunai sebesar Rp.1.950.000 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Screnshot transaksi penjualan Cips koin game online High domino. Screnshoot akun Id terlapor.
Kronologi Kejadian:
Pada hari minggu tanggal 21 agustus 2022 unit reskrim polsek batu ampar mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan menampung / jual beli Cips koin game online High domino,mendapati informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Batu Ampar melakukan serangkaian Penyelidikan, selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Batu Ampar melakukan Undercover melakukan pembelian cips koin game online, dan di dapati kegiatan Perjudian Online tersebut memang ada, kemudian terhadap pelaku di amankan berikut barang bukti di bawa ke Polsek Batu Ampar, selanjutnya Kasus Judi Online dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Kubu Raya guna penyelidikan lebih lanjut.
Kasus judi online, dengan 8 orang tersangka
Yaitu : Anita Puwantika binti A. Razak, sebagai pemilik tempat/ warnet salah satu Ruko di Jl. Raya Desa Kapur Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya yang menjadi penyedia tempat bermain judi online.Untuk pasal yang di sangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE) Jo pasal 45 ayat (2) undang-undang No 19 tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) Atau pasal 303 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, Barang Bukti :1 (satu) Unit Server Induk Merk HOUK Warna Putih; 7 (delapan) Unit CPU Komputer Warna Hitam; (tujuh) Unit Monitor Komputer; 7 (tujuh) Unit Mouse Komputer; 7 (tujuh) Unit Keyboard Komputer; 3 (tiga) Unit Modem WIFI induk; 1 (satu) Unit Mikrotik Server Induk.
Kronologi Kejadian:
Pada hari Jum’at Tanggal 19 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 wib. Tim Satreskrim Polres Kubu Raya menindak lanjuti laporan dari masyarakat bahwa terdapat satu Ruko yang sering dijadikan tempat bermain judi online jenis SLOT yang berlokasi di Jl. Raya Desa Kapur Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya.
Setelah melakukan penyelidikan, kemudian Tim melakukan penindakan dan ditemukan ada beberapa pengunjung yang sedang bermain judi online jenis SLOT.
Kemudian Tim Sat Reskrim Polres Kubu Raya yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU TEUKU RIVANDA IKHSAN,S.T.K.,S.I.K melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan mengamankan sebanyak 6 (enam) orang pelaku permainan judi online jenis SLOT , 1 (satu) orang penyedia tempat, dan 1 (satu) orang penyedia Voucher Top Up Judi Online.
Kemudian para pelaku beserta barang buktinya di amankan ke Mako polres kubu raya guna pemeriksaan lebih lanjut.
Fitra Purbowisesa Alias Bob bin Imam Suparjo, sebagai penjual voucher judi online, Untuk pasal yang di sangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 45 Ayat 2 Jo. Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik atau pasal 303 KUHP Jo 55, 56 KUHP. Barang Bukti : VOUCHER 88 Rp. 50.000,- VOUCHER 88 Rp. 25.000, VOUCHER 88 Rp. 10.000, Link Gobetasia.com ,Link Asialive.com ,Link Duniabet.com, BCA BANKING a.n Messy Hardiyanti
Sun Min Als Aliyong Anak Cu Ket Yung, sebagai pemain judi online dengan situs alexavegas. Untuk pasal yang di sangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) undang- undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahaan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi ekektronik atau pasal 303 KUHP.
Barang Bukti turut diamankan:
Komputer No. 19, Situs ALEXAVEGAS, ID: PLAYTECH, Password: am****56, VOUCHER 88 Rp. 50.000,- (kode voucher 88: MXLEJ649HKUR6152 PIN: 035296).
Baca juga :
Partai mana yang tidak menginginkan Mori Hanafi?
Muhammad Rizki Pratama bin Mexiko, sebagai pemain judi online dengan situs luxuryplay. Untuk pasal yang di sangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) undang- undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahaan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi ekektronik atau pasal 303 KUHP. Barang Bukti : Komputer No. 25, Situs Link Slot LUXURYPLAY, Permainan Provider PGSOFT ID: Sexy78, Password: Dragon@39, Deposit sebesar Rp. 25.000,- ( dua puluh lima ribu rupiah), Nama Dana No Dana yang gunakan untuk melakukan permainan judi slot adalah a.n MUHAMMAD RIZKI PRATAMA dan No Dana : 081255022234.
Sapuan bin H.M Ilias (Alm), sebagai pemain judi online dengan situs igm.247. Untuk pasal yang di sangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) undang- undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahaan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi ekektronik atau pasal 303 KUHP. Barang Bukti : Komputer No. 16,Situs link IGM.247, Provider PRAGMATIC PLAY,Permainan Slot THE DOG HOUSE MEGAWAYS, ID: SPN6161, Password: Spn6161, Deposit VOUCHER 88 sebesar Rp. 25.000,- ( dua puluh lima ribu rupiah),Rekening BCA a.n TIMOTEUSNIDOSAGA No.Rek BCA 7925473642.
Arif Budinan Alias Lau bin Nurdin Ahmad (Alm), sebagai pemain judi online dengan situs www.s8star.com, Untuk pasal yang di sangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) undang- undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahaan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi ekektronik atau pasal 303 KUHP. Barang Bukti : Komputer No. 39,Situs link www.s8star.com,ID: L1DJD010102APEYE, Password: 133.
Hendri Subagio Alias Hendri bin Putut Subagii (Alm), sebagai pemain judi online dengan situs https://asialive88alternatif.pw. Untuk pasal yang di sangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) undang- undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahaan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi ekektronik atau pasal 303 KUHP. Barang Bukti : Komputer No. 25, situs https://asialive88alternatif.pw ID_ACAHOKI99 Pass :martabak@88888, Provider PRAGMATIC PLAY,Permainan Slot GREAT RHINO MEGAWAYS
Nina Yuliana Alias Nina binti Putut Subagio (Alm), sebagai pemain judi online dengan situs www.putarbet.com.Untuk pasal yang di sangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) undang- undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahaan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi ekektronik atau pasal 303 KUHP. Barang Bukti : Komputer Warnet No. 26 Situs WWW.PUTARBET.COM
ID: gie234, Password: aa321321, Deposit Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Total Barang Bukti yang diamankan:
Unit Elektronik Komputer: 7 (tujuh) Unit Monitor Komputer; 8 (delapan) Unit CPU Komputer; 7 (tujuh) Unit Mouse Komputer;7 (tujuh) Unit Keyboard Komputer; 3 (tiga) Unit Modem WIFI induk; 1 (satu) Unit Server HOUK; 1 (satu) Unit Mikrotik Induk; Voucher untuk Deposit dana Judi Online: VOUCHER 88 Rp. 50.000,- (sebanyak 7 lembar/belum terpakai)
VOUCHER 88 Rp. 10.000,- (sebanyak 8 lembar/belum terpakai),VOUCHER 88 sebanyak 21(dua puluh satu) Lembar yang sudah terpakai. Adapun Sarana lain: (8 unit HP),1 unit HP merk HAMMER; 1 unit HP merk TRAWBEERY; 3 unit HP merk NOKIA;1 unit HP merk SAMSUNG lipat;1 unit HP Android merk REDMI; 1 unit HP Android merk OPPO. Sarana lain: (3 buah Kartu ATM) 1 Buah Kartu ATM Bank MANDIRI; 1 Buah Kartu ATM Bank BNI; 1 Buah Kartu ATM Bank BCA; 1 Buah Buku Tabungan Bank BCA; 1 Buah Buku Catatan Voucher yang sudah terjual.Uang Tunai dari Penjual Voucher 88: Sebesar Rp. 289.000,- (dua ratus delapan puluh Sembilan ribu rupiah).
Dan Kasus Penganiayaan Ringan dengan 1 orang tersangka tersangka Iwan bin Abdul Patah , yaitu sebagai tersangka yang menempelkan kepalan tangan di wajah korban saudara Chandra H. Sihanipar, dan sambil mendorong kepalan tangannya di SPBU ATS jalan Trans Kalimantan pada hari Kamis tanggal 4 bulan Agustus tahun 2022.
Adapun Kronologi laporan dugaan tindak pidana penganiayaan ringan tersebut adalah sebagai berikut :
Pada hari Kamis tanggal 4 bulan Agustus Tahun 2022 sekira pukul 12.15 WIB di SPBU ATS jalan Trans Kalimantan, Desa Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, terjadi cekcok mulut dan saling dorong antara Korban Chandra H. Sianipar dengan saudara Budi pada saat melakukan pengantrian BBM.
Pada saat terjadi cekcok mulut tersebut dilakukan pemisahan oleh supir – supir yang sedang mengantri di SPBU tersebut. Setelah dilakukan pemisahan cekcok mulut tersebut berulang kembali dan dilihat oleh saudara Iwan yang mana pada saat melihat kejadian tersebut.
Saudara Iwan langsung turun dari mobil dan menghampiri keramaian serta menghampiri korban dan menempelkan kepalan tangan di wajah korban saudara Chandra H. Sianipar dan sambil mendorong kepalan tangannya, setelah kejadian tersebut para supir yang ada di SPBU tersebut memisahkan korban dan saudara IW. Atas kejadian tersebut saudara Chandra melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Ambawang.
Langkah – langkah yang dilakukan di tingkat penyelidikan :
Menerima laporan dalam bentuk aduan
Melakukan Visum dan pengambilan keterangan terhadap pelapor,Melakukan penyelidikan di SPBU ATS dengan cara melihat rekaman CCTV, Melakukan pemeriksaan saksi saksi,Melakukan pemeriksaan terlapor,Melakukan Gelar Perkara untuk menaikkan status Laporan Pengaduan menjadi Laporan Polisi / menaikkan status Penyelidikan ke tingkat Penyidikan.
Pada hari Kamis tanggal 11 bulan Agustus Tahun 2022 Polsek Sungai Ambawang menaikkan status laporan yang sebelumnya dilaporkan dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan dengan menerbitkan Laporan Polisi pada hari Kamis tanggal 4 Agustus Tahun 2022
Berdasarkan keterangan dokter yang melakukan visum terhadap korban di Puskesmas Ambawang Kuala : Tidak ada ditemukan bekas luka atau tanda – tanda kekerasan akibat benda tumpul atau senjata tajam Kondisi kesadaran sausa Chandra pada saat datang ke Puskesmas Ambawang Kuala dalam keadaan sadar penuh
Berdasarkan keterangan dokter Rs. Antonius (dr. Caecilia Titik Nurwahyuni Wisnuprapti, Sp.N) : Saudara Chandra datang ke RS. Antonius seorang diri tanpa adanya rujukan dari dokter ataupun rumah sakit lainnya.
Keadaan saudara Chandra pada saat datang ke RS. Antonius adalah dalam keadaan sadar penuh, Hasil pemeriksaan terhadap saudara Chandra yang dituangkan dalam rekam medis pasien adalah Cedera Kepala Ringan.
Hasil pemeriksaan CT Scan kepala bahwa tidak ada ditemukan kelainan pada otak pasien (tidak ada memar, tidak ada pendarahan), namun ditemukan fraktur OS Nasal lama yang menurut keterangan sdr. Chandra pernah dilakukan operasi hidung, dan diperbolehkan untuk pulang.
Dalam surat rekam medis nomor: 109/4.4/Medis/RSSA/Rek.Med/VIII/2022 terhadap sdr. Chandra setelah dilakukan observasi selama 1 hari pasien diperbolehkan untuk melakukan mobilisasi / pergerakan.
Alat Bukti : Keterangan Saksi : BUDI, YOHANNES DARUS Als OHAN, BIRIANTO Als PI’I, dr. EKO RAHARJO (dokter Puskesmas Ambawang Kuala) serta keterangan dr. CAECILIA TITIK NURWAHYUNI Sp.N (dokter Rs. Antonius).
Surat :
a. Visum dari Puskesmas Ambawang Kuala
b. Rekam Medis dari Rs. Antonius
• Petunjuk :
• a. 1 buah Flashdisk yang berisikan rekaman CCTV SPBU ATS
• Keterangan Terdakawa : a. Hendri Gunawan Als Iwan Bin Abdul Patah
Dan pada hari Kamis tanggal 18 Bulan Agustus Tahun 2022 perkara tersebut dilakukan pelimpahan langsung oleh penyidik ke Pengadilan Negeri Mempawah untuk disidangkan menggunakan Acara Pemeriksaan Cepat atau biasa kita kenal dengan TIPIRING, dan persidangan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Mempawah yang menghasilkan putusan / Vonis bagi Tersangka Iwan yaitu Hukuman Denda Rp. 500.000,00 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan badan selama 1 bulan, sesuai dengan Salinan Putusan Nomor : 7/ Pid. C / 2022 / PN. Mpw.
Untuk pasal yang di sangkakan kepada tersangka yaitu Berdasarkan alat bukti yang dimiliki oleh Penyidik Polsek Sungai Ambawang sesuai dengan 184 KUHAP, maka pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 352 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan Pidana Penjara paling lama Lima Bulan atau Pidana Denda paling banyak Empat Ribu Lima Ratus Rupiah.
Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
SATRESNARKOBA
Satresnarkoba Polres Kubu Raya juga telah berhasil mengungkap sebanyak 4 kasus penyalahgunaan Narkotika dengan total tersangka berjumlah 6 orang. Dan total barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat : 9,11 Gram. Dengan hasil yang dicapai Polres Kuburaya berhasil menyelamatkan sebanyak 73 jiwa,
Dengan rincian sebagai berikut :
Kasus narkoba dengan tersangka dua orang JAMSARI ALS JAM BIN ASMAD dan IRFAN KAHFI ALS KAHFI BIN DAMI dengan TKP Parkiran Bank BRI Jl. Arteri Supadio Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya
Untuk pasal yang di sangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 114 ayat (1),Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Barang Bukti :
2 ( Dua ) Plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto : 2,20 Gram 1 ( satu ) kotak rokok merk marlboro,1 ( satu ) lembar tisue,Uang Tunai Rp. 70.000, 1 ( satu ) unit hp merk samsung s7, 1 ( satu ) unit Motor honda Tiger warna merah tanpa no plat.
Kronologi Kejadian :
Berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya 2 (Dua) orang laki laki yang akan melakukan transaksi narkoba di daerah arteri supadio, dari informasi tersebut tim unit lidik langsung menindak lanjuti informasi tersebut, tim unit lidik melakukan pembuntutan kepada target yang di curigai dengan ciri-ciri yang di informasikan oleh informan sampai ke parkiran Bank BRI lalu tim unit lidik langsung melalukan penangkapan dan penggeledahan, didapati barang bukti yang di duga narkoba dengan di saksikan warga sekitar, ke2 (dua) pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, kemudian ke2 (dua) pelaku dibawa ke polres kubu raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus narkoba dengan tersangka JUMADI ALS EPO BIN AHMAD RIBUT dengan TKP di halaman parkir cafe Alcapone Jln Raya Sungai Kakap Kab. Kubu Raya.
Untuk pasal yang di sangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 114 ayat (1),Pasal112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Barang Bukti : 3 ( tiga ) Plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengtan berat bruto : 3,49 Gram,1 ( satu ) buah kotak rokok merk 68, 1 ( satu ) unit hp merk realme c2 warna biru
Kronologi Kejadian :
Pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 sekira jam 22:40 WIB di halaman parkir Cafe alcapone telah dilakukan penangkapan terhadap JUMADI Als EPO bin AHMAD RIBUT karena menguasai dan memiliki narkotika jenis shabu yang akan dijual.
Adapun kronologisnya berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi narkotika di Cafe ALCAPONE Sungai Kakap, kemudian Kasat Narkoba memerintahkan Kanit Lidik bersama Anggota Unit Lidik melakukan penyelidikan.
Kemudian pada saat di halaman parkir Cafe ALCAPONE, diketahui seorang laki-laki dengan ciri-ciri seperti yang diinformasikan, kemudian diamankan dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga sekitar dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu Bruto 3,49 Gram.
Dari dalam saku celana sebelah kiri yang dipakai pelaku, setelah ditanyakan pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya, Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kubu Raya untuk proses lebih lanjut
Kasus narkoba dengan tersangka SYAHRUL FAHRIZI ALS ARUL BIN ADI SYAFI’I dan ENGGA SAPUTRA ALS ENGGA BIN MOHDAR dengan TKP di Sebuah Rumah Jl Jl. Parit Pematang, RT/RW: 007/004 Desa. Padang Tikar Dua, Kec. Batu Ampar dan di Sebuah Rumah Jl. Medan Seri RT/RW : 005/003, Desa. Padang Tikar Dua, Kec. Batu Ampar.
Untuk pasal yang di sangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 114 ayat (1),Pasal112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Barang Bukti :
3 (tiga) kantong plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu. dengan berat Bruto : 0,18 Gram
– Uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). 1 ( satu ) unit hp merk xiomi note 7 warna biru beserta kartu di dalam nya dengan no.082352627765 , 1( satu ) unit hp merk vivo y21 warna biru beserta kartu di dalam nya dengan no. 081254314949.
Kronologi Kejadian :
Berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki yang menjual narkotika jenis sabu di daerah Padang Tikar, dari informasi tersebut unit lidik Satresnarkoba Polres Kubu Raya menuju ke sebuah rumah di Jl. Parit Pematang Rt / Rw : 007 / 004 Desa. Padang Tikar Dua Kec. Batu Ampar.
Tim langsung mengamankan seorang laki-laki bernama ARUL, kemudian sdra ARUL langsung mengeluarkan 3 (tiga) paket narkotika yang diduga jenis sabu dari dalam saku celana dan diserahkan kepada petugas kepolisian, setelah ditanyakan tentang kepemilikan barang tersebut, sdra ARUL mengatakan bahwa barang yang ditemukan tersebut ia dapat dari sdra. ENGGA.
Kemudian tim bersama sdra. ARUL menuju ke rumah sdra. ENGGA di Jl. Medan Seri Rt / Rw : 005 / 003 Desa Padang Tikar Dua Kec. Batu Ampar, dan mengamankan sdr. ENGGA dan sdra ENGGA mengakui bahwa barang bukti narkoba yang disita dari sdra ARUL adalah miliknya yang ia titipkan kepada sdra ARUL yang tujuannya untuk dijual. Kemudian kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus narkoba dengan tersangka SAN PIE ALS AFI ANAK HIU TETSIU (ALM) dengan TKP di Regulated Agent PT Borneo Trans Mandiri Jalan Arteri supadio Komp. Pergudangan Ayani Bisspark A5-A8 Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya.
Untuk pasal yang di sangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 114 ayat (1),Pasal112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Barang Bukti :
– 1 (satu) Kotak Paket JNE Yang berisi 2 (dua) Bungkus Indomie Kaldu, 2 (dua) Bungkus garam dapur cap bentul, 3 (tiga) plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, dengan berat Bruto : 3,24 Gram – 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda NF 125 TR Warna Merah Hitam Nosin JB91E-2955542, Noka. MH1JB9123CK965277, KB 2347 WX, STNK an. Marlina, berikut STNK dan Kunci.
1 (satu) unit handphone warna hitam merk oppo A3S dengan nomor handphone 087817757599. 1(satu) buah kartu Tahapan Xpresi BCA dengan nomor 5379413056395905. Masa berlaku 11/26.
Kronologi Kejadian :
Berawal dari informasi petugas Regulated Agent PT Borneo Trans Mandiri Jl. Arteri supadio komp. Pergudangan Ayani Bisspark A5-A8 bahwa ada temuan paket dari JNE siantan yang berisikan narkoba jenis sabu, dari informasi tersebut tim unit lidik langsung menindak.
Red : MUHAMMAD





































