Masih Bu lurah, sedangkan LPMK mempunyai tugas membantu Lurah di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat meliputi menyusun rencana pembangunan secara Partisipatif, menggerakkan swadaya masyarakat bergotong royong dan melaksanakan serta mengendalikan pembangunan partisipatif.
LPMK mempunyai fungsi,
1. Penampungan dan Penyaluran Aspirasi Masyarakat Dalam Pembangunan.
2. Penanaman dan Pemupukan Rasa Persatuan dan Kesatuan Masyarakat dalam Rangka Memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Peningkatan Kualitas dan Percepatan Pelayanan Pemerintah Kepada Masyarakat.
4. Penyusunan Rencana Pelaksanaan dan Pelestarian dan Pengembangan Hasil– Hasil Pembayaran secara Partisipatif.
5.Penunbuh Kembangkan dan Bergerak Prakarsa, Partisipasi serta Swadaya Gotong royong masyarakat.
6. Dan Penggali, Pendayagunaan dan Pengembangan Potensi Sumber daya Alam serta keserasian Lingkungan Hidup.
Karang taruna Mempunyai fungsi”
1.Penyelenggara Usaha Kesejahteraan sosial.
2. Penyelenggara pendidikan da Pelatihan Bagi Masyarakat.
3. Penyelenggara Pemberdayaan masyarakat terutama Generasi Muda Dilingkungan Secara Komprehensif, Terpadu dan Terarah Serta Kesinambungan.
4. Penyelenggara Kegiatan Pengembangan Jiwa Kewirausahaan Bagi Generasi Muda di Lingkungannya.