Pengukuhan Dewan Pengurus APKASI oleh Menteri Dalam Negeri RI Bupati Boalemo Drs. Rum Pagau Dikukuhkan sebagai Koordinator Provinsi Gorontalo

  • Whatsapp

Loading

XposeTV//Jakarta — Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia secara resmi mengukuhkan Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) periode terbaru dalam sebuah upacara yang berlangsung khidmat di Hotel Grand Sahid, Jakarta.

banner

Dalam prosesi pengukuhan tersebut, Bupati Boalemo, Drs. Rum Pagau, secara resmi dikukuhkan sebagai Koordinator APKASI Provinsi Gorontalo oleh Menteri Dalam Negeri RI. Penunjukan ini merupakan bentuk kepercayaan terhadap komitmen dan dedikasi Drs. Rum Pagau dalam mendorong sinergi pembangunan antar kabupaten, khususnya di wilayah Provinsi Gorontalo.

Acara tersebut turut dihadiri oleh sejumlah kepala daerah dari seluruh Indonesia, jajaran pengurus APKASI, serta pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Dalam sambutannya, Menteri Dalam Negeri menyampaikan bahwa penguatan peran pemerintah kabupaten sangat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, inklusif, dan berpihak kepada rakyat.

Baca Juga: Wakil Bupati Boalemo Pimpin Apel Korpri dan Serahkan SK Purna Tugas ASN

Bupati Boalemo, Drs. Rum Pagau, menyampaikan rasa syukur dan komitmennya untuk mengemban amanah tersebut dengan sebaik-baiknya.

“Sebagai Koordinator Provinsi Gorontalo, saya akan berupaya mendorong kolaborasi lintas kabupaten untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Pengukuhan ini menandai langkah strategis bagi penguatan peran APKASI sebagai wadah koordinasi dan advokasi pemerintah kabupaten dalam rangka mendukung pembangunan nasional berbasis daerah.(FM)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait