Di hadapan Yusep, para pelaku mengaku tergabung dalam perguruan silat PSHT sejak 2018 hingga 2020. Semuanya juga telah diangkat sebagai warga.
Menurut Yusep, ulah ketiga oknum PSHT itu tidak mencerminkan sikap kebaikan namun justru tidak bisa membawa nama baik maupun keluarga besar PSHT justru oknum tersebut membuat citra seorangย pendekar.
“Harusnya kamu juga bisa menjaga keamanan dan kenyamanan kota yang kamu huni ini. Apalagi telah tergabung dalam perguruan silat, bukan tindakan tersebut yang ditunjukkan,” ujar Yusep kepada ketiga tersangka.
Baca juga ; Desa Sumberejo Memperingati HUT RI ke 77 mengadakan pagelaran wayang kulit
Kini ketiga pelaku telah dijebloskan ke tahanan. Mereka dijerat Pasal 170 (1) dan ayat ke 2 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Red ; ( YANTO).